• Bisnis

Kota Kupang dan Lembata Terkategori Daerah Digital

Reli Hendrikus | Kamis, 08/12/2022 05:49 WIB
Kota Kupang dan Lembata Terkategori Daerah Digital Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho

KATANTT.COM--Kota Kupang dan Kabupaten Lembata masuk dalam kategori daerah digital. Pasalnya semua sistem pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara non tunai.

"Dari aplikasi "MIS" untuk Provinsi dan Kota Kupang serta Kabupaten Lembata yang telah mendahului mengimplementasikan digitalisasi yang dimulai elektroniksasi dan digital maka mereka saat sudah masuk dalam tahap kategori daerah digital," kata Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho kepada awak media di Hotel Kristal Kupang, Rabu (7/12/2022).

Sementara untuk kabupaten lain jelas Harry Alexander Riwu Kaho, masih dalam tahap proses dengan telah melakukan MoU dan edukasi yang di support oleh BPKP yang memberikan pencerahan secara regulasi dan aplikasi guna bisa dapat diterapkan menuju kategori yang dimaksud.

"Kami berharap melalui aplikasi ini dapat menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabiliti dan juga dari sisi waktu memotong rantai birokrasi akan tata kelola keuangan yang mudah dan cepat. Di sisi lain juga terciptanya sebuah proses birokrasi transparan bebas dari hal yang berdampak hukum," pungkasnya.

Pajak digital sendiri adalah suatu bentuk reformasi di dalam dunia perpajakan, yang mana merupakan suatu bentuk pembayaran pajak atau pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk digital.

Sementara Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Kupang, Balina Ully mengatakan, penerapan sistem digital telak dilakukana di Kota Kupang. Namun sebelumnya hanya sebatas pada Badan Keuangan dan Bank sehingga dengan telah dilakukan penandatanganan MoU bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT maka sistem digitalisasi akan diterapkan di semua OPD.

FOLLOW US