• Nusa Tenggara Timur

Ayah di Kabupaten TTS Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Imanuel Lodja | Jum'at, 11/11/2022 13:13 WIB
Ayah di Kabupaten TTS Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri ilustrasi

KATANTT.COM--AN (52), warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini berulang kali mencabuli anak kandungnya MN (14).

"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur," ujar Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Bobby Dadik saat dikonfirmasi Jumat (11/11/2022).

Kapolsek menyebutkan kalau korban pertama kali dicabuli dan disetubuhi pada bulan Agustus dan berlanjut hingga bulan November 2022. Semua perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya saat istri pelaku (ibu korban) sedang tidak berada di rumah.

"Sesuai pengakuan korban, pelaku kurang lebih sebanyak 3 kali menyetubuhi pelaku terhitung dari bulan Agustus 2022 sebanyak 1 kali, bulan September sebanyak 1 kali dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 07.00 wita," urai Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Bobby Dadik.

Kasus terakhir dilakukan pelaku di rumah dapur di rumahnya. MN, ibu kandung korban kemudian mengetahui kasus ini dan menanyakan kepada korban. Korban yang merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara pun berterus terang kepada ibunya kalau sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya.

MN pun tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga mengadu ke Ketua RT 07, Desa Bone, Jemisran Nautani. Ketua RT kemudian melaporkan ke Kepala Desa Bone dan kepala desa kemudian menghubungi Polsek Amanuban Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Piket Polsek Amanuban Tengah dan Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban dan mengamankan terduga pelaku. "Kami ke lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. Korban dan saksi-sakai kami langsung antar ke unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Bobby Dadik.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban menjalani visum di RSUD SoE Kabupaten TTS dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS.

FOLLOW US