• Nusa Tenggara Timur

PT HK Klarifikasi Tiga Warga Terkait Kasus Narkoba adalah Karyawan PT PP

Imanuel Lodja | Selasa, 08/11/2022 05:21 WIB
PT HK Klarifikasi Tiga Warga Terkait Kasus Narkoba adalah Karyawan PT PP logo_pt_pp

KATANTT.COM--Manajemen PT Hutama Karya mengklarifikasi soal 3 karyawan terkait kasus penggunaan narkoba yang disebut karyawan PT Hutama Karya. Klarifikasi disampaikan Deputy Project Manager atau Wakil Kepala Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang, Eko Wicak saat menghubungi wartawan, Senin (7/11/2022) malam.

Ia membantah tiga orang yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan Narkoba adalah karyawan PT Hutama Karya. "Mereka bukan karyawan PT Hutama Karya, ketiganya adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan," ujar Eko Wicak dari PT Hutama Karya saat menghubungi wartawan, Senin (7/11/2022) malam.

Menurut Eko Wicak, ketiga orang yakni HM, AM dan MH adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan atau PT PP. "Bukan, bukan karyawan PT HK tapi karyawan PT PP," kata Eko Wicak.

Eko Wicak membenarkan adanya penangkapan oleh polisi terhadap tiga karyawan di lokasi proyek pembangunan RSUP Kupang di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang karena diduga mengkonsumsi narkoba tapi ketiganya bukan karyawan PT HK.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan RSUP Manulai II di Kota Kupang dikerjakan secara kersajama operasional oleh PT PP dan PT HK. "Dan itu adalah KSO dari PT PP dan PT HK tapi yang ditangkap adalah karyawan PT PP," ujarnya.

Ia menyebutkan sejak beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi karyawan PT Hutama Karya di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kupang di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang. "Karyawan PT Hutama Karya tidak ada lagi di proyek (rumah sakit Pratama) Kupang," jelasnya.

Ia mengakui kalau awalnya PT Hutama Karya dan PT PP merupakan KSO dalam proyek tersebut. Namun sejak Agustus 2022 lalu, PT Hutama Karya sudah tidak lagi tergabung dalam proyek tersebut. "Semua yang diamankan polisi adalah karyawan PT PP bukan Hutama Karya," tegasnya.

Bahkan ia menyebutkan kalau salah satu karyawan yang diamankan HY alias Hendra merupakan karyawan tetap PT PP pusat.
Ia kembali menegaskan, bahwa pemberitaan mengenai ketiga orang yang ditangkap adalah karyawan PT. HK adalah tidak benar.

Informasi lain menyebutkan kalau HY alias Hendra merupakan site Administrasi Manager pada PT PP yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kota Kupang.

Tiga karyawan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum Pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT diamankan anggota Dit Resnarkoba Polda NTT.

Ketiganya merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine pun menunjukkan hasil positif kalau ketiganya merupakan pemakai.

Ketiga karyawan ini masing-masing HY alias Hendra (33) yang juga bendahara proyek, AM alias Muklis (35) dan MH alias Muhammad (30).

Selain mengamankan ketiga karyawan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong botol aqua ukuran 350 mili liter, satu klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah pemantik.

Juga satu buah tutup bong dengan pipet warna hitam dan 3 buah ponsel/handphone. Ketiga karyawan ini ditangkap polisi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT akhir pekan kemarin.

Mereka diamankan tim dipimpin AKP Gregorius L. Saunoah, SH. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigid Hariyadi yang dikonfirmasi Senin (7/11/2022) tidak membantah informasi tersebut. "Benar ada penangkapan dan saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Ketiganya diperiksa penyidik dan menjalani tes urine. Hasil urine menunjikkan kalau ketiganya menggunakan narkoba. Mereka pun diamankan di Polda NTT dan hingga kini masih berstatus tangkapan Ditresnarkoba Polda NTT.

Polisi juga masih mendalami jaringan dan asal pasokan narkoba yang dipakai para pelaku. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.

FOLLOW US