• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana BLT dan Dana Desa Mantan Kades dan ASN di Sumba Barat Daya Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/10/2022 09:56 WIB
Korupsi Dana BLT dan Dana Desa Mantan Kades dan ASN di Sumba Barat Daya Diserahkan ke Jaksa Dua tersangka korupsi dana desa dan BLT di Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu Bani Puu Potto dan Edmund Wonda Mete alias Edmundus Wonda Mete saat diserahkan ke Kejari Waikabubak kabupaten Sumba Barat.

KATANTT.COM--Seorang mantan kepala desa dan satu lagi rekannya seorang Aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Barat Daya Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, terlibat korupsi penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kasus ini ditangani penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya sejak beberapa waktu lalu.

Dan berkas perkara pun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat. Penyidik kepolisian kemudian menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke JPU. "Berkasnya sudah tahap II dan kita limpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi ke kejaksaan negeri Sumba Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, SE, Jumat (28/10/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) tersebut dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Aipda Maxen Nomleni bersama tiga orang anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni Bani Puu Potto (55), mantan Kepala Desa Totok yang juga warga Puu Poto, Desa Totok, Kecamatan Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap IV Desa Totok tahun anggaran 2020. Kasus ini sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/106/RES.1.11/XII/2020/Polda NTT/Res SBD, tanggal 23 Desember 2020 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 145.800.000.

Tersangka lain yang dilimpahkan yakni Edmund Wonda Mete alias Edmundus Wonda Mete (42), ASN yang juga warga desa Kalembu Kaha, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Tersangka Edmund terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Magho Linyo tahun anggaran 2019.

Kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-A/03/IX/2021/SPKT. Satreskrim/Res SBD/Polda NTT, tanggal 01 September 2021 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 824.023.090.

Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Bani Puu Potto dilakukan atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat nomor : B-2077/ N.3.20/Ft.1/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021 dan surat pengantar perihal penyerahan tersangka dan barang bukti nomor : B/690/X/2022/SEK KB, tanggal 27 Oktober 2022.

Untuk tersangka Edmund dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat nomor: B-799/ N.3.20/Eoh/Fd.1/04/2022, tanggal 11 April 2022 dan surat pengantar perihal penyerahan tersangka dan barang bukti nomor : B/ 689 / X /2022/RES SBD, tanggal 27 Oktober 2022.

FOLLOW US