• Nusa Tenggara Timur

DPO Curanmor Polresta Kupang Kota Dibekuk di TTU

Imanuel Lodja | Rabu, 05/10/2022 08:26 WIB
DPO Curanmor Polresta Kupang Kota Dibekuk di TTU Melvin Tein, warga Aen Ut, Dusun 3, Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kupang Kota dibekuk jajaran Polsek Miomaffo Timur di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

KATANTT.COM--Melvin Tein (18), warga Aen Ut, Dusun 3, Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Melvin diamankan Kapolsek Miomaffo Timur, Polres TTU, Ipda Muhamad Aris Salama, SH dan anggota, Selasa (4/10/2022).

Ia merupakan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kupang Kota karena kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang merupakan DPO Polresta Kupang Kota oleh Polsek Miomaffo Timur di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku yakni sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DH 5047 BU. Saat diinterogasi polisi, Melvin mengakui semua perbuatannya.

Ia menyebutkan kalau pada Rabu (7/9/2022) malam sekitar pukul 22.00 wita, pelaku sengaja meminjam sepeda motor kepada Ido Rio Nahak, pemilik sepeda motor motor di Jalan Dua Lontar, Kayu Putih, Kota Kupang.

Pelaku beralasan hendak mengambil pakaiannya di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
Namun ternyata hingga Jumat (16/9/2022), sepeda motor belum dikembalikan dan pelaku juga tidak jelas keberadaannya.

Kejadian ini dilaporkan Ido selaku pemilik sepeda motor ke Polresta Kota Kupang pada Sabtu, 10 September 2022 dengan nomor STTLP/740/ IX/2022/SPKT Polresta Kota Kupang.

Selasa, 4 Oktober 2022, polisi mendapat informasi soal keberadaan pelaku di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku terdeteksi keberadaannya di seputaran wilayah terminal dan pasar Baru Kefamenanu dan sedang berkegiatan ojek," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Haris Salama, SH, Rabu (5/10/2022).

Kapolsek Miomaffo Timur bersama Kanitres dan Panit Intel mendatangi lokasi tersebut dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan oleh Polsek Miomaffo Timur, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Piket Satreskrim Polres TTU dan selanjutnya dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak penyidik Polresta Kupang Kota.

Pada waktu dilakukan interogasi lisan untuk pengembangan kasus dimaksud, tersangka mengaku datang ke Kefamenanu, Kabupaten TTU sejak tanggal 7 September 2022.

Pelaku pun menginap di rumah Andi Unab di Muken RT 11/RW 04, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. "Pelaku menginap di rumah Andi Unab selama tiga hari," tandas Muhammad Haris Salama.

Selama berada dirumah Andi Unab, pelaku mencopot/melepas beberapa onderdil sepeda motor antara lain linear dan tanda nomor kendaraan bermotor di rumah tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku pada tanggal 20 hingga 27 September 2022, ia berpindah tempat tinggal. "Selama satu minggu, pelaku menginap di rumah temannya Yuventus Bano di RT 01/RW 01 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU," tandas Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Haris Salama.

Pelaku juga mengaku kalau pada tanggal 1 Oktober 2022, ia datang ke rumah Yakobus Kolo di RT 02/RW 03, Desa Buk, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU guna menemui temannya Kristoforus Kolo.

"Di rumah Yakobus Kolo tersebut, pelaku melakukan pengecatan beberapa bagian sepeda motor guna mengelabui identitas sepeda motor sehingga sulit dikenali," ujar Muhammad Haris Salama.

Pelaku mengaku bahwa temannya Andi Unab saat ini sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Bimoku, Kota Kupang dan ada dua sepeda motor yakni jenis Yamaha Mio sporty dan Honda Genio hasil curian Andi Unab di wilayah Kota Kupang yang dijual di wilayah Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa beberapa handphone hasil curian pelaku bersama teman-temannya di wilayah Kabupaten TTU digadaikan/dijual murah di beberapa penadah yang ada di wilayah Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

FOLLOW US