• Nusa Tenggara Timur

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Vikaris di Alor

Imanuel Lodja | Sabtu, 01/10/2022 08:27 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Vikaris di Alor Ilustrasi (foto: google)

KATANTT.COM--Berkas Perkara kasus cabul dengan tersangka SAS, calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dilimpahkan penyidik Polres Alor ke Kejaksaam Negeri Kalabahi. SAS mencabuli belasan anak di bawah umur selama bertugas di Kabupaten Alor.

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Sabtu (1/10/2022).

Kapolres menyebutkan pelimpahan tahap satu itu dilakukan belum lama ini oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Alor yang menangani kasus tersebut.

Menurutnya, pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan setelah penyidik selesai melakukan proses pemberkasan. Dan nantinya akan diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kalabahi. "Nanti akan diteliti oleh jaksa dulu," ujarnya.

Dikatakan Ari, berkas perkara terdiri dari 14 laporan dari korban yang disampaikan ke Polres Alor. "Jadi korban ada juga menjadi saksi juga bagi korban lain," tandasnya.

Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun jika dikembalikan maka penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa.

SAS, calon pendeta atau vikaris yang melaksanakan praktek pendeta di Gereja Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, NTT dilaporkan telah mencabuli belasan anak remaja. Awalnya ada enam laporan yang masuk ke Polres Alor pada tanggal 1 September 2022.

Namun dari hasil penyidikan jumlah korban terus bertambah setiap hari hingga mencapai 14 orang yang terdiri dari anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun sebanyak sepuluh orang sedangkan empat orang lainnya adalah wanita dewasa berusia 19 tahun.

Kekerasan seksual dan pelecehen seksual yang dilakukan SAS itu berlangsung selama satu tahun sejak Mei 2021 hingga Mei 2022 saat tersangka melaksanakan praktek sebagai calon pendeta yang dimulai pada Desember 2020.

SAS adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 16, RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ia ditangkap dan ditahan polisi sejak 5 September 2022 lalu atas dugaan pencabulan.

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mencabuli belasan korban tersebut karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Dan seluruh perbuatan tersangka mencabuli belasan wanita itu dilakukan dalam kompleks gereja tempatnya menjalankan praktek sebagai calon pendeta.

Polisi menjerat SAS dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 5 jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

SAS juga dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

FOLLOW US