• Nusa Tenggara Timur

Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Didampingi Pihak Gereja

Imanuel Lodja | Sabtu, 10/09/2022 15:46 WIB
 Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Didampingi Pihak Gereja Pdt Dr Merry Kolimon

 

 


KATANTT.COM--Para korban pelecehan seksual dan pencabulan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur mendapat pendampingan dari pihak gereja. Gereja juga sudah bersikap terkait perilaku tersangka. Gereja membatalkan penabisan SAS sebagai pendeta.

Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) sudah merespons kasus pencabulan yang dilakukan SAS, salah satu calon pendeta. Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt Dr Merry Kolimon mengatakan saat ini MS GMIT lebih fokus untuk memperhatikan dan memberi perlindungan serta pendampingan psikologis bagi para korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan SAS.

Sinode GMIT telah mengirim dua psikolog dan satu pendamping hukum ke Alor untuk pendampingan untuk pemulihan psikologis anak-anak korban kekerasan seksual. "Mendampingi anak-anak baik dalam proses pemulihan psikologis sampai pada proses hukum di kepolisian," tandasnya.

Majelis Sinode GMIT, tandas nya sangat menghormati hak para korban dan orangtua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum bagi oknum vikaris atau calon pendeta SAS untuk mendapatkan keadilan melalui mekanismes hukum yang berlaku. "Kami tidak akan menghalangi proses hukum bagi oknum yang bersangkutan," tegas Merry, Jumat (9/9/2022).

Yang terpenting saat ini, tambahnya adalah proses pemulihan psikologis bagi para korban yang semuanya masih anak-anak berusia 13 tahun hingga 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Untuk itu, semua pihak diminta agar bisa turut membantu melindungi para korban dari kekerasan berlapis.

"MS GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," tambahnya.
Majelis Sinode GMIT setelah mendapat laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan vikaris SAS langsung berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor Timur Laut untuk mendapat penanganan.

Sanksi pun telah dijatuhkan oleh MS GMIT kepada SAS berupa penundaan penahbisan SAS ke dalam jabatan pendeta.
"Ini untuk penyelidikan kebenaran berita yang diterima," kata Merry.

Pdt Merry juga meminta maaf kepada korban dan orang tua korban atas perbuatan SAS. Polres Alor sudah menahan SAS, calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak yang berstatus pelajar berusia belasan tahun.

Para korban adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Kasus pencabulan oleh SAS dilaporkan dengan nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban serta keluarga para korban. Pencabulan terhadap enam korban itu dilakukan berulang kali di dalam kompleks gereja tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.

Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. SAS juga memperdayai dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya.

FOLLOW US