• Nusa Tenggara Timur

Alfons Loemau Diminta Jangan Melakukan Pembodohan Hukum dan Pembohongan Publik

Djemi Amnifu | Minggu, 28/08/2022 22:39 WIB
Alfons Loemau Diminta Jangan Melakukan Pembodohan Hukum dan Pembohongan Publik Marthen Konay

KATANTT.COM--Ahli waris Esau Konay meminta kepada Alfons Loemau agar jangan melakukan pembodohan hukum dan pembohongan publik terkait warisan Keluarga Konay. Sebagai seorang penasihat hukum dan mantan perwira Polri, Alfons Loemau, SH, MSi, MBus, yang sangat paham hukum seharusnya memberikan pendidikan hukum dan pencerahan hukum..

Penegasan ini dilecutkan Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay melalui pernyataan tertulisa yang diterima media ini, Minggu (28/8/2022). Penegasan ini sekaligus menanggapi laporan Gerson Konay ke Polda NTT atas dirinya (Marthen Konay) dan Fransisco Bessi selaku penasihat hukum ahli waris Esau Konay.

Menurut Marthen Konay, warisan Keluarga Konay sudah berkekuatan hukum tetap bahkan melampaui asas nebis in idem sehingga sangat tidak mungkin ahli waris Esau Konay menguasai warisan tersebut tanpa dasar hukum.

Adapun keberatan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris jelas Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay, tidak serta merta menggugurkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Ia menyebut keberatan dari Salim Mansyur Sitta, Yuliana Lily-Konay, Markus Konay, Gerson Konay dan Yonas Konay melalui penasihat hukumnya, Alfons Loemau adalah sah-sah saja. Namun secara hukum, kelima ahli waris ini  tidak memiliki hak karena sudah pernah kalah perkara perebutan warisan Keluarga Konay.

Adapun keputusan hukum tersebut jelas Tenny Konay, adalah putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015 antara Yuliana Lily-Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay selaku tergugat.

"Amar putusannya majelis hakim ada dua putusan yaitu pertama dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Dan kedua dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tenny Konay membaca isi putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015.

Putusan ini jelas Tenny Konay, dikuatkan dengan putusan nomor: 160/PDT/2015/PT Kpg tertanggal 11 Desember 2015 yang amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Kupang nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015.

 "Kalau Alfons Loemau bilang putusan ini NO, terus kenapa mereka ajukan banding? Kalau mereka bilang putusan ini NO (Niet Onvankeluke Verklaard), seharusnya tidak perlu ajukan banding. Ini mereka malah ajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang," tegasnya.

Kedua keputusan hukum tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang ini dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3763/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 6 Oktober 2016.

Putusan hukum lainnya sebut Tenny Konay adalah putusan nomor: 157/Pdt.G/2015/PN Kpg tertanggal 19 Mei 2016 antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, Elisa Konay melawan Ir. Dominggus Konay, Yuliana Lily Konay dan Markus Konay.

Majelis hakim jelas Tenny Konay lagi, dalam amar putusannya menyatakan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini kata Tenny Konay adalah pada waktu yang sama obyek tersebut sementara digugat oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki sehingga demi menghindari dualisme putusan.

Putusan ini pun sambung Tenny Konay dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3499/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 19 September  2016.

Tenny Konay menjelaskan bahwa dalam perkara melawan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ini, Yuliana Lily Konay, Gerson Konay dan Markus Konay selaku klien dari Alfons Loemau termasuk sebagai para pihak yang ikut digugat.

Sayangnya, Yuliana Lily, Gerson Konay dan Markus Konay yang saat ini menuntut haknya tidak pernah menghadap ke pengadilan meski sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah berdasarkan hukum.

Tenny Konay menegaskan bahwa untuk menjadi ahli waris maka bukan saja menguasai obyek atau warisan tetapi harus memenuhi segala kewajiban sebagai ahli waris.

"Contohnya, apabila ada gugatan dari pihak lain atas warisan maka kewajiban ahli waris untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan setempat. Atau diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai kewajiban sebagai ahli waris," tegasnya.

Tenny Konay menilai pernyataan Alfons Leomau mewakili kliennya bahwa belum ada keputusan hukum yang inkrah atas pembagian warisan Keluarga Konay merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Sebagai seorang yang paham hukum jelas Tenny Konay, Alfons Loemau bisa bersurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Kupang menanyakan kepastian hukum outusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bukan sebaliknya, bertindak sebagai `hakim` yang menafsirkan putusan hukum (lembaga peradilan) sesuai kepentingan yang menguntungkan kliennya.

 "Pernyataan Alfons Loemau mewakili kliennya atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan yang terhormat," sergah Tenny Konay.

 Ia malah mempertanyakan kredibiltas dan kemampuan hukum seorang Alfons Loemau yang justru memberikan pembodohan hukum dan pembohongan publik. (advertorial)

FOLLOW US