• Nusa Tenggara Timur

Gara-gara Kartu PKH, Suami di Belu Aniaya Istri dengan Tombak hingga Sekarat

Imanuel Lodja | Selasa, 16/08/2022 21:25 WIB
Gara-gara Kartu PKH, Suami di Belu Aniaya Istri dengan Tombak hingga Sekarat ilustrasi

KATANTT.COM--Program pemberian bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yakni program bantuan sosial untuk keluarga miskin dari pemerintah untuk membantu mengatasi kemiskinan membawa petaka bagi sebuah keluarga di Kabupaten Belu.

Seorang suami tega menganiaya istrinya dengan benda tajam (tombak) gara-gara sang istri marah karena sang suami mengambil kartu PKH yang selama ini dipegang istrinya.

Penganiayaan ini dialami Rosalinda Abuk (55), ibu rumah tangga yang juga warga RT 002/RW 001, Dusun Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Ia dianiaya hingga sekarat oleh suaminya, Severinus Moruk Kehik alias Severinus Moruk (52).

Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa (16/8/2022), di Dusun Koloulun, Desa Faturika, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Diperoleh informasi kalau pada Selasa pagi, korban dan tersangka duduk ngobrol di rumah Monika Fetok (58) di Dusun Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Ikut pula berkumpul saat itu Gabriel Seran (60) dan Frans Moruk (50). Satu jam kemudian atau sekitar pukul 07.00 wita, Gabriel Seran pulang ke rumahnya, meninggalkan korban, tersangka dan Frans Moruk di rumah Monika Fetok.

Selang beberapa saat, tersangka juga pulang ke rumah untuk baring-baring. Saat tersangka dalam rumah, korban (istrinya) datang dan menyampaikan kepada tersangka agar tersangka segera pergi dari rumah.

Korban beralasan kalau korban sudah tidak senang dengan keberadaan tersangka yang menikahinya sejak tahun 2007 lalu.

Tersangka emosi karena `diusir` oleh korban. Tersangka langsung mengambil sebuah tombak yang ada dalam rumah.
Melihat tersangka yang marah karena emosi dan mengambil tombak maka korban pun keluar ke depan rumah yang berjarak sekitar 3 meter.

Tersangka mengikuti korban dengan memegang sebuah tombak yang dipegang di tangan kanan. Tersangka kemudian mengarahkan tombak ke korban.

Korban berusaha menangkis dengan menangkap ujung tombak tersebut sehingga tangan korban mengalami luka robek.
Masih dengan menggunakan tombak, tersangka menikam ke bagian tubuh korban sebanyak dua kali.

Korban berusaha melarikan diri dan tersangka pun melarikan diri dengan membawa tombak tersebut. Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di bagian tangan dan mengalami luka tusuk di bagian tubuh.

Penganiayaan ini dipicu dari pertengkaran tersangka dan korban pada Senin (15/8/2022). Saat itu terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka terkait masalah kartu PKH.

Selama ini kartu BKH dipegang oleh korban/istri tersangka. Pencairan dana PKH pun selama ini dilakukan korban.
Namun secara diam-diam, kartu PKH tersebut diambil oleh tersangka untuk mencairkan dana PKH sehingga korban marah.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas guna mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka parah. Warga yang lain melaporkan ke polisi di Polsek Raimanuk sehingga polisi pun mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit dan hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit umum Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, yang dikonfirmasi Selasa (16/7/2022) malam membenarkan kejadian ini.
Yoseph menjelaskan kalau penyidik sedang menangani kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

"Kita sudah tangani dengan membawa korban ke rumah sakit, mencari tersangka serta barang bukti," tandasnya.

Disebutkan pula kalau tersangka dan korban masih berstatus suami istri dan sudah menikah gereja pada tahun 2007 lalu.

FOLLOW US