• Nusa Tenggara Timur

Korban Pengrusakan Rumah oleh Oknum ASN Dinsos NTT Lapor Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 09/08/2022 14:11 WIB
Korban Pengrusakan Rumah oleh Oknum ASN Dinsos NTT Lapor Polisi Ilustrasi garis polisi

KATANTT.COM--Sejumlah warga yang rumahnya dirusaki oknum ANS Dinas Sosial Provinsi NTT melaporkan kasus pengrusakan dan pengancaman di Polresta Kupang Kota.

Laporan disampaikan sebelum penyidik Polsek Maulafa mengamankan dan menahan 5 warga pelaku penganiayaan PNS Dinas Sosial Provinsi NTT.

Laporan pengrusakan dan pengancaman disampaikan Yopi Timtole (30), warga RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatam Maulafa, Kota Kupang.

Yopi sendiri sudah ditahan di sel Polsek Maulafa karena merupakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap DAN alias Daud (55), aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Provinsi NTT.

Di Polresta Kupang Kota, Yopi melaporkan DAN alias Daud sebagai pelaku pengrusakan rumah dan barang serta pelaku pengancaman.

Yopi melaporkan karena Daud merusaki rumah milik orang tuanya Hendrik Timtole (64) dan rumah tetangga Lambertus Suni di RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Daud juga mengancam dan memaki sejumlah warga di lokasi tersebut dan menuduh mereka sebagai suanggi.

Hendrik Timtole (64), yang ditemui di Polsek Maulafa, Selasa (9/8/2022) mengakui kalau saat kejadian, ia dan istrinya sedang ke gereja GMIT Hosana Sonkaen, Kota Kupang.

"Kami lagi ikut perjamuan kudus di gereja jadi di rumah hanya ada anak, anak mantu dan cucu," kata Hendrik didampingi istrinya.

Hendrik mengaku kalau saat itu Daud merusaki dan memecahkan puluhan piring, termos, kursi dan sejumlah peralatan rumah tangga. "Kami juga diancam dan dituduh suanggi," ujarnya.

Aksi ini yang memicu warga yang rumahnya dirusaki menegur Daud dan berujung penganiayaan. Mereka berharap laporan mereka di Polresta Kupang Kota juga bisa ditindak lanjuti dan diproses tuntas.

"Semoga laporan kami juga diproses karena lima anak kami sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa," ujarnya.

Ia juga berharap proses kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Maulafa bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, aparat keamanan Polsek Maulafa, Kota Kupang mengamankan 5 pria yang diduga menganiaya dan mengeroyok ANS Dinas Sosial Provinsi NTT.

Lima pelaku yang diamankan dan ditahan dalam sel Polsek Maulafa yakni Yopi Timtole dan adiknya Yesaya Timtole, Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni. Mereka merupakan warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Kita amankan 5 terduga pelaku setelah kita gelar perkara," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga.
Kelima terduga ditahan di sel Polsek Maulafa sejak Jumat (5/8/2022) hingga 20 hari ke depan.

FOLLOW US