• Nusa Tenggara Timur

Pasca Amankan Sopir Pelaku Tabrak Lari, Polisi Kembali Turun Olah TKP

Imanuel Lodja | Selasa, 02/08/2022 17:33 WIB
Pasca Amankan Sopir Pelaku Tabrak Lari, Polisi Kembali Turun Olah TKP Sopir pick up, HD saat diamankan Kapolres Amfoang Timur, Iptu Jemmy O. Sigakole bersama anggotanya dari kediaman kerabatnya di RT 07/RW 03, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur.

KATANTT.COM--Polisi sudah mengamankan HD alias Hila (26), sopir yang juga pelaku tabrak lari.

Hila yang juga warga RT 07/RW 04, Dusun ll, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang diamankan di rumah Yoseph Kolo di RT 07 RW 04, Dusun ll, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur.

Ikut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8210 BH milik Imanuel Nani, warga RT 07 RW 04, Dusun ll, Desa Netemnanu Utara.

Penyidik unit Laka Satlantas Polres Kupang kembali ke lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022).

"Melakukan olah TKP lanjutan," tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Selasa (2/8/2022) soal agenda polisi ke lokasi kejadian.

Olah TKP ini dilakukan petugas untuk pengembangan lebih lanjut. Hila pun masih berstatus pihak yang diamankan di Satlantas Polres Kupang.

Polisi mengenakan pasal 310 ayat (2) dan 4 dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Menurut pasal 310 UU ini, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

Bahkan jika korbannya meninggal dunia, ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Di sisi lain, ketika pelaku justru kabur dan melarikan diri, tanpa memberikan pertolongan pada korban, maka pelaku bisa dikenakan pasal 312 UU lalu lintas yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.

Berikut bunyi pasal 312 UU lalu lintas yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".

Hila diamankan oleh Kapolsek Amfoang Timur, Iptu Jemmy O. Sigakole bersama 3 anggota yakni Kanit Binmas Aipda Rick Daris, Brigpol Ignasius Goran dan Bripda Tedius Thedy Tanon.

Pasca kejadian pada Kamis (28/7/2022) lalu, Hila bersembunyi karena takut mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di jalan Trans Oepoli tepatnya di depan rumah Bernadus Efi di RT 06/RW 03, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Hila mengakui kalau kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu kendaraan pick up yang dikemudikan menabrak korban yang sedang mabuk minuman keras dan tidur di jalan raya.

Pasca kejadian ini, Hila langsung meninggalkan tempat kejadian perkara tanpa peduli dengan kedua korban yang ditabraknya.

FOLLOW US