• Nusa Tenggara Timur

Periksa Saksi Ahli, Polres Sumba Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kawin Tangkap

Imanuel Lodja | Senin, 01/08/2022 15:42 WIB
Periksa Saksi Ahli, Polres Sumba Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kawin Tangkap ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat meminta keterangan dari saksi ahli guna menuntaskan kasus kawin tangkap.

Pasca memeriksa saksi ahli yang juga ahli budaya, polisi segera melakukan gelar perkara dan menentukan langkah selanjutnya.

"Kita periksa saksi ahli dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare, SH, MH, Senin (1/8/2022).

Hingga saat ini ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Dalam waktu dekat penyidik melakukan pemeriksaan ahli. "Setelah itu gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dipimpin kasat Reskrim Polres Sumba Barat. "Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," tambah onatus Sare.

Korban sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," tandasnya.

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal. "Pasal yg diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," tambahnya.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu onatus Sare.

Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Polisi juga sudah mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.

Sebuah video viral di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat. Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya tidak pernah meminta ijin kepada korban maupun keluarganya untuk membawa korban ke rumah pelaku.

Selain itu, yang mempunyai inisiatif untuk membawa lari korban adalah Kuri Bili alias Ama Nando.

Hal ini pun tidak pernah dikomunikasikan dan tidak disampaikan kepada korban maupun keluarga korban sebelumnya.

Kuri Bili alias Ama Nando adalah orang pertama yang masuk ke dalam kamar korban dan menarik paksa korban untuk keluar dari kamar.

Saat itu Lingu Bolu dan dua orang lainnya sudah menunggu di luar kamar. Saat ditarik paksa oleh pelaku, korban dan ibunya sempat menolak dan melakukan perlawanan, Pasalnya, hal itu tidak pernah dikehendaki oleh korban dan ibunya.

Karolina Jala (ibu korban) sudah mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa korban akan dibawa paksa oleh Lingu Bolu sehingga saat kejadian ia sempat berteriak dan histeris atas peristiwa yang terjadi.

Saat itu ibu korban tidak tahu kemana korban akan dibawa. Korban menerangkan bahwa selama berada di rumah pelaku korban merasa sangat tertekan.

Korban kemudian menghubungi beberapa orang kerabatnya lewat pesan singkat untuk bisa menyelamatkan dirinya dan bisa membawa pergi korban dari rumah pelaku.

Hal ini dilakukan karena korban tidak ingin dipersunting oleh Lingu Bolu, apalagi dilakukan dengan cara ditangkap dan dibawa paksa.

Korban juga merasa diperlakukan secara tidak manusiawi, karena apa yang dilakukan oleh para pelaku bukanlah untuk mengangkat harga dirinya melainkan malah mempermalukan korban. Hal itu membuat korban sangat tertekan.

Saat pemeriksaan awal, korban tidak dapat secara leluasa memberikan keterangan karena adanya tekanan dari keluarga korban sendiri agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Keluarga juga menuntut korban agar menerima Lingu Bolu sebagai suaminya, namun hal itu berlawanan dengan isi hati korban sebenarnya karena korban ingin lepas dari cengkraman pelaku.

Korban mengakui kalau selama dalam perjalanan dari rumah korban ke rumah pelaku dengan menggunakan mobil pick up, korban dijaga ketat dan diapit oleh 4 orang pelaku agar tidak melarikan diri. Hal itu menimbulkan kesengsaraan dan tekanan batin bagi korban.

FOLLOW US