• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Imanuel Lodja | Kamis, 28/07/2022 13:36 WIB
Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun Pasangan pengantin, korban penikaman saat pesta pernikahan beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Musa Laniana alias Musa (31) menjadi tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman pasangan pengantin.

Ia ditahan sejak Selasa (12/7/2022) di sel Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian dipindahkan ke Rutan Polres Kupang.

Kapolsek Fatuleu, Ipda Muslikan Sara, MM, Kamis (28/7/2022) menyebutkan kalau Musa merupakan tersangka tunggal kasus ini.

Sementara JS alias Jemy sebagai saksi dan sudah diperiksa. JS alias Jemy sempat diamankan warga pasca kejadian karena Musa melarikan diri.

"Jemy ikut membuat keributan dengan membanting kursi. Sementara pelaku penikaman adalah Musa," tambah Kapolsek.
Musa selaku tersangka tunggal dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Pelakunya tunggal dan pasal yang diterapkan 351 ayat 2," kata Ipda Muslikan Sara.

Aparat keamanan Polsek Fatuleu, Polres Kupang mengamankan Musa Laniana alias Musa (31) sebagai pelaku penikaman terhadap pasangan pengantin di Kabupaten Kupang.

Musa yang juga warga RT 01/RW 01, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diamankan di kediamannnya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, menyebutkan kalau peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka penusukan.

Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P Tafui S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu ke TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan 1 orang pelaku.

Polisi juga mengantarkan Nomensen Giri (35) warga RT 06/RW 09, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dan pasangannya Heni Nenobahan (28), warga Dusun III, Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US