• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Kasus Siswi SMA Diperkosa Ayah Sambung Dinyatakan P21

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/07/2022 11:14 WIB
Berkas Perkara Kasus Siswi SMA Diperkosa Ayah Sambung Dinyatakan P21 Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Kartika Putra

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kasus pemerkosaan ayah sambung (angkat) terhadap siswi SMA dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polsek Kelapa Lima pun melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah P21 dan tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Saat ini tersangka menjadi tahanan jaksa," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Kartika Putra, SIK di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (1/7/2022).

Tersangka GDP pun sudah dipindahkan dari sel Polsek Kelapa Lima ke Rutan Kupang.

GDP ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sejak awal bulan April 2022 lalu. "Setelah tiga bulan ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, saat ini tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Kupang," tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Kartika Putra.

N (15), siswi kelas I sebuah SMA di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya.

Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Korban merupakan kerabat dari istri pelaku di Kabupaten Rote Ndao.

Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku dan mulai sekolah di Kota Kupang.

Pelaku yang juga seorang nelayan sering memanfaatkan kesempatan saat istri dan 4 anaknya tidak berada di rumah.

Ia pun berulang kali menyetubuhi korban di rumah pelaku.

Korban pun mendiamkan perbuatan pelaku karena pelaku memintanya agar tidak menceritakan perbuatan pelaku pada korban.

Belakangan korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku sehingga mulai menceritakan kasus ini kepada kerabat dan dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Polisi kemudian memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku.

Korban juga baru berani melaporkan kasus ini padahal sudah lama menjadi korban dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

FOLLOW US