• Nusa Tenggara Timur

Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Pengacara Randy Badjideh Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/06/2022 16:27 WIB
 Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Pengacara Randy Badjideh Diserahkan ke Jaksa Yance Thobias Mesah, pengacara yang mendampingi Randy Badjideh (terdakwa pembunuhan ibu dan anak) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik/fitnah diserahkan penyidik Polres Kupang ke Kejari Oelamasi.

KATANTT.COM--Yance Thobias Mesah, SH, (45), pengacara yang mendampingi Randy Badjideh (terdakwa pembunuhan ibu dan anak) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik/fitnah.

Kasus yang melibatkan sang pengacara yang juga warga RT 034/RW 009, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Kamis (16/6/2022) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti karena kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang.

Penyerahan tersangka (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Polres Kupang, Ipda Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan Aipda Romy F. Soejono, SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Penyerahan diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH MH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi.

"Tersangka yang diserahkan terkait dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnahan," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi Kamis (16/6/2022).

Tersangka melanggar pasal 311 ayat 1 KUHPidana atau pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang anggota Resort Kupang yang sedang melaksanakan tugas.

Pasal yang disangkakan kepada Yance adalah, KUHP Pasal 311 tentang Pencemaran nama baik. Dalam pasal ini, hukumannya tidak main main.

"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

FOLLOW US