• Nusa Tenggara Timur

Kapolres Kupang Minta Pemerkosa Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja | Selasa, 26/04/2022 20:23 WIB
 Kapolres Kupang Minta Pemerkosa Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Berlapis Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto

KATANTT.COM--Jajaran Polres Kupang bekerja keras mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa  seorang gadis penyandang disabilitas. Sebagai bukti, Dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Keduanya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko pun buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Keberhasilan anak buahnya menangkap para pelaku membuat Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, malah langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.

"Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Ia juga minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis. "Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," tambah Kapolres Kupang.

FX Irwan Arianto juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pun memerintahkan anggotanya mencari dan menemukan pelaku Niko.

Selain itu polisi juga meminta bantuan Kepala Dusun di Desa Oebola Dalam yang juga kakak kandung dari Niko agar membantu polisi menemukan Niko dan menyerahkan ke polisi.

"Kita minta Niko melalui keluarganya menyerahkan diri. Kita akan cari dan kejar," ungkapnya.

FOLLOW US