• Nusa Tenggara Timur

Ancam Korban Pakai Parang, Pria Beristri di Nagekeo Perkosa Gadis di Semak-semak

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/04/2022 18:59 WIB
Ancam Korban Pakai Parang, Pria Beristri di Nagekeo Perkosa Gadis di Semak-semak Ilustrasi pemerkosaan

KATANTT.COM--Seorang pria yang sudah memiliki istri di Kabupaten Nagekeo, NTT harus berurusan dengan polisi. MHG alias G (35), petani asal Desa Tonggoramba, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT memperkosa KN (20) secara paksa.

Aksi bejat ini dilakukan MHG pada Minggu (17/4/2022) di semak-semak dalam kawasan hutan rakyat di desa Tonggoramba, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar pukul 18.00 wita.

"Benar telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap korban KN oleh MHG di semak-semak," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Jumat (22/4/2022).

Rifai menyebutkan kalau pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan cara paksa. "Korban ditangkap pelaku kemudian dipeluk dan digendong ke semak-semak dalam kawasan hutan," tandas kasat Reskrim Polres Ngada.

Saat itu korban pulang dari sawah dan hendak kembali ke rumahnya seorang diri. Setelah menangkap dan memeluk korban, pelaku masuk ke dalam kawasan hutan dan semak semak.

Selanjutnya pelaku membuka paksa seluruh pakaian korban dan pelaku juga membuka celananya. Ia memaksa korban berbalik badan dan mulai memperkosa korban.

Usai memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

"Pelaku ancam korban dengan kata-kata kamu tidak boleh kasih tahu orang dan saya akan bunuh kamu dengan parang," ujar Rifai menirukan ancaman pelaku pada korban.

Saat itu pelaku memang sedang membawa parang sehingga korban pun pasrah dan mendiamkan kasus ini. "Saat ini pelapor atau korban sedang menjalani pemeriksaan secara intens oleh unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo," tambahnya.

Selain itu, pelaku juga sedang diperiksa secara maraton oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Nagekeo. Pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Nagekeo.

"Pelaku diancam pidana sebagaimana dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Nagekeo AKP Rifai.

Diketahui pula kalau pelaku sudah memiliki istri. "Saat ini (pelaku) sudah ditangkap untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandasnya.

FOLLOW US