• Nusa Tenggara Timur

Hendak Kabur ke Ende, Tiga Spesialis Pencuri di Pasar Sabu Raijua Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 13/04/2022 12:43 WIB
Hendak Kabur ke Ende, Tiga Spesialis Pencuri di Pasar Sabu Raijua Dibekuk Polisi Tiga pelaku pencurian di pasar Sabu Raijua saat diamankan aparat Polres Sabu Raijua.

KATANTT.COM--Tim unit Buser Satreskrim Polres Sabu Raijua menangkap tiga pelaku pencurian. Para pelaku ini beraksi di sejumlah kios di Pasar Nataga, Desa Raemadia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Ketiga pelaku ini masing-masing SLDj (23), RALDj (17) dan RAK (15), warga Kelurahan Raemadia, Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua.

Mereka diamankan pada Selasa (12/4/2022) sesuai laporan polisi nomor LP/B/34/III/2022/SPKT/ Polres Sabu Raijua/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2022.

Pelaku SLDj dan RALDj sempat ingin melarikan diri ke Kabupaten Ende menggunakan KMP Ile Labalekan, namun tim Buser Polres Sabu Raijua dipimpin Kanit Buser berhasil menggagalkan rencana kedua pelaku tersebut.

Selasa (2/3/2022) subuh sekitar pukul 03.00 Wita, karyawan kios di Pasar Nataga Kabupaten Sabu Raijua, Marta Manu Tara (19), warga RT 001/RW 001 Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Sarai datang untuk membuka kios.

Namun kios sudah dalam keadaan rusak dan ada lubang di bagian jeruji jendela tersebut. Marta langsung memberitahukan kepada pemilik kios.

Bersama pemilik kios mereka mengecek. Dari hasil pengecekan tersebut terdapat sejumlah barang yang hilang berupa 1 buah speaker, 1 buah kasur lantai dan 1 buah tikar.

Para pelaku juga ternyata juga mencuri di kios lain yang berada di kawasan Pasar Nataga Kabupaten Sabu Raijua tersebut.

Tim Buser Polres Sarai pun melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku sehingga pada Selasa (12/4/2022), termonitor beberapa nama pelaku tersebut di atas Tim Buser Polres Sabu Raijua menangkap ketiga pelaku.

"Dua pelaku sempat ingin kabur dengan kapal Ile Labalekan ke Kabupaten Ende pada Selasa subuh, namun Tim Buser Polres Sabu Raijua dipimpin Kanit Buser berhasil menggagalkan rencana kedua pelaku tersebut," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan, SH, Selasa (12/4/2022).

Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polres Sabu Raijua untuk di proses lebih lanjut. Dari hasil pencurian ini, ketiga pelaku telah menggunakan beberapa barang dan rokok hasil curian tersebut.

Saat ini hanya tersisa kaos oblong dewasa 14 buah, kemeja anak-anak 8 buah, celana panjang 2 buah, sarung tangan merk Adidas 7 buah, sandal merk aiger 4 pasang.

Selain itu satu buah speaker aktif merk shuangxiong, tas ransel belakang 3 buah, tikar 1 buah, kasur lipat warna hijau 1 buah dan rokok jenis forza 8 bungkus, gudang garam merah 12 sebanyak 3 bungkus dan rokok gudang garam merah 16 sebanyak 5 bungkus. Ada sejumlah kios yang dibobol dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Dari korban Edy Siswanto, para pelaku mencuri 10 pasang sandal eiger seharga Rp. 750.000, 12 buah kemeja anak-anak atau Rp 800.000, 14 buah baju kaos seharga Rp 780.000, lima buah celana kain panjang seharga Rp 550.000, 4 buah tas seharga Rp 400.000.

"Total kerugian dari korban Edy Siswanto sebesar Rp 3.280.000," ujar Kapolres Sabu Raijua yang juga mantan Waka Polres Lembata.

Sementara di kios Arimatea milik Kore Tome, para pelaku mencuri 2 slof rokok sampoerna evolution Rp 620.000, rokok sampoerna 1 slof Rp 254.000.

Juga satu slof rokok Surya16 seharga Rp 255.000, rokok Surya12 sebanyak 1 slof atau Rp195.000. Satu slof rokok Surya pro merah Rp 215.000. Rokok Marlboro kretek 10 bungkus Rp 100.000.

Satu slof rokok Troy Rp 200.000, satu slof rokok Forza Rp 105.000, empat bungkus rokok bulls Rp 32.000. 8 bungkus rokok GG merah 16 Rp 180.000 dan 4 bungkus rokok GG merah 12 Rp 104.000. Total kerugian sebesar Rp 2.260.000.

Di kios milik Jaenab, mereka mengambil 1 buah speaker aktif Rp 250.000, satu kasur lantai Rp 350.000 dan satu buah tikar Rp 150.000.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres sabu Raijua sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Terhadap para pelaku kasus pencurian, dijerat dengan pasal 362 KUHP," ujar mantan Waka Polres Belu, NTT ini.

FOLLOW US