• Nusa Tenggara Timur

Enam Tahun Pelarian DPO Korupsi Dermaga Rp 20 Miliar di Alor Berakhir di Aceh

Imanuel Lodja | Kamis, 17/03/2022 18:20 WIB
Enam Tahun Pelarian DPO Korupsi Dermaga Rp 20 Miliar di Alor Berakhir di Aceh Kajati NTT, Hutama Wisnu saat memberikan penjelasan pers secara daring, Kamis (17/3/2022)

KATANTT.COM--Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh jua. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Ramlan, terpidana korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Aceh, Selasa (15/3/2022) lalu.

Ramlan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kabur sejak 6 tahun lalu.

Saat penangkapan, Tim Tabur Buron Kejagung dibantu oleh tim dari Kejati NTT dan Kejati Aceh.

Ramlan merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Bakalan, Kabupaten Alor, dengan nilai kontrak Rp 20 miliar.

Kajati NTT, Hutama Wisnu dalam penjelasan pers secara daring, Kamis (17/3/2022) menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2182K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Desember 2016, menghukum terpidana Ramlan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor ini merugikan negara sebesar Rp 4.347.721.446.

"Putusan Mahkamah Agung tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 8 Juni 2016, yang menghukum terpidana Ramlan dengan pidana penjara satu tahun, dan lima bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Hutama Wisnu.

Ia menguraikan, pada tahun 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI mengalokasikan dana sebesar Rp 21.000.000.000, untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Terpidana Ramlan selaku kuasa Direktur PT Mina Fajar Abadi didakwa penuntut umum bersama-sama dengan Sugiarto Prayitno, Maprih Unggul Purwanto, Sri Raharjo, Andi Prayana, Noer Soewirta, Adi Nugraha, Berman Banjar Nahor, Sofiah, Slamet Maryoto, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.347.721.446.

Terpidana melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar kerugian negara tersebut.

Terpidana Ramlan dikeluarkan demi hukum pada tanggal 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Alor.

Sehingga pada saat proses upaya hukum, terpidana Ramlan berada di luar tahanan hingga adanya putusan Mahkamah Agung, Ramlan tetap berada di luar tahanan.

Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terkait dengan kerugian keuangan negara yang timbul, telah dipulihkan pada saat penyidikan dan penuntutan di sidang pengadilan," ujar Hutama Wisnu.

Ia menambahkan, setelah Ramlan ditangkap di Aceh, Kajati NTT langsung memerintahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor, Hery Franklin, untuk melakukan eksekusi di Lapas Aceh.

FOLLOW US