• Bisnis

Daging Sapi Penuh Belatung Diamankan Polisi saat Dijual di Pasar Tradisional di TTU

Imanuel Lodja | Selasa, 15/03/2022 20:55 WIB
Daging Sapi Penuh Belatung Diamankan Polisi saat Dijual di Pasar Tradisional di TTU Inilah daging sapi seberat 14 kilogram yang penuh belatung hendak dijual kepada pembeli/konsumen di pasar tradisional Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU berhasil diamankan polisi.

KATANTT.COM--Jajaran Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengamankan sedikitnya 14 kilogram daging sapi penuh belatung, Selasa (15/3/2022).

Daging sapi tidak layak konsumsi ini hendak dijual kepada pembeli/konsumen di pasar tradisional Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Belasan kilogram daging sapi penuh belatung ini diamankan saat operasi oleh Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU dipimpin Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, Sekertaris Dinas Peternakan Kabupaten TTU, A.N Trimeldus Tonbesi, dokter hewan, Tildis Sau, Kepala UPTD Veteriner TTU, Umbu Rehi, Panit Provos Polsek Miomaffo Barat serta Panit Sabhara Polsek Miomaffo Barat.

Kapolsek Miomaffo Barat, Iptu Putu Ediarta saat dikonfirmasi Selasa (15/3/2022) membenarkan adanya pengamanan daging sapi tak layak konsumsi tersebut.

Dikatakan Iptu Putu, pihak peternakan menyambangi kantor Polsek Miomaffo Barat untuk menyampaikan informasi perihal temuan daging sapi di pasar tradisional yang tidak layak dikonsumsi.

"Dari pihak (dinas) peternakan datang ke Polsek untuk minta bantuan mengamankan barang bukti itu," ujar Kapolsek.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Miomaffo Barat dipimpin Kapolsek Iptu Putu Ediarta bersama dinas peternakan bergerak ke lokasi pasar tradisional.

Ketika tiba di pasar tradisional, polisi dan petugas dinas peternakan menemukan daging sapi tersebut mengeluarkan aroma tak sedap dan tidak layak dikonsumsi.

Menindaklanjuti hal ini, aparat kepolisian langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Miomaffo Barat bersama penjualnya.

Polisi mengamankan dua orang penjual daging sapi penuh belatung, HS (24) dan FS (21).

HS dan FS yang berasal dari Kota Kefamenanu, ibukota Kabupaten TTU mengaku menjual daging sapi yang tidak layak dikonsumsi milik MM, warga Kabupaten TTU.

Penjual daging sapi tersebut pernah menerima teguran dari Dinas Peternakan Kabupaten TTU saat menjajakan daging sapi di Kota Kefamenanu sebanyak dua kali.

Kapolsek menegaskan bahwa, kasus ini sudah diserahkan ke Polres Timor Tengah Utara untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek, Iptu Putu mengimbau kepada para pengunjung pasar agar selalu waspada terhadap penjual yang akan menjual barang konsumsi seperti daging atau jenis makanan lainnya.

"Jika ditemukan barang makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi? namun dijual oleh penjual, agar segera di laporkan kepada pihak yang berwajib," tandas Putu Ediarta.

 

FOLLOW US