• Nusa Tenggara Timur

Nyawa Seorang Mertua di Ngada Berakhir di Tangan Anak Mantu

Imanuel Lodja | Rabu, 02/03/2022 18:59 WIB
Nyawa Seorang Mertua di Ngada Berakhir di Tangan Anak Mantu ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus yang terjadi di Pulau Flores tepatnya di Kabupaten Ngada ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan tidak harus menggunakan kekerasan. Seperti yang dialami Yohanes Roja (29), pria di Kampung Bo Lengu, Desa Bomari, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat membacok ayah mertuanya, Linus Sa, Selasa (1/3/2022) petang.

Yohanes Roja merupakan anak mantu satu-satunya yang masih serumah dengan korban Linus Sa. Kasus pembacokan ini dipicu persoalan hewan peliharaan babi di kediamannya.

Kepala Desa Bomari Pius Liu yang dihubungi dari Kupang, Rabu (2/3/2022) menuturkan, sesuai laporan warga, sore hari sebelum kejadian, pelaku pulang dari kebun membawa buah labu Jepang untuk makanan babi.

Saat hendak makan malam, korban yang masih serumah dengan ayah mertuanya ini ke gudang. Terdengar ada bunyi-bunyian seperti barang yang jatuh.

Korban Linus Sa pun menegur pelaku sambil berkata, "Kalau tidak mau urus itu babi lepas, nanti saya yang urus," kata Kepala Desa Bomari Pius Liu, meniru penuturan warga.

Mendengar teguran itu, pelaku langsung mendatangi korban dengan parang langsung menebas korban. Korban menangkis tebasan pelaku dengan tangan kirinya. Akibatnya tangan kiri korban nyaris putus dan mengalami luka pada bagian leher.

Mendapat serangan itu, korban berlari menuju rumah tetangga untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Korban sempat terjatuh lemas sebelum diselamatkan warga setempat.

Pelaku masih ke depan rumah dengan memegang parang berlumuran darah sambil mengamok. Kepala Desa yang mendengar peristiwa ini lansung ke lokasi kejadian dan berusaha menegur pelaku yang masih mengomel di halaman rumah.

"Bukannya diam, dia mengancam saya. Jangan ikut campur kalau tidak saya kebas (tebas) kamu dengan parang,"
ujarnya.

Bahkan, saat korban dievakuasi oleh para pemuda setempat menuju rumah sakit, pelaku masih mengejarnya menggunakan sepeda motor dengan parang di tangan. Karena tidak mendapati korban, pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi di Polres Ngada.

Kondisi korban saat ini sudah stabil. Korban mendapat jahitan di bagian leher dan tulang tangan kirinya putus hingga menyisakan kulit sehingga harus digypsum. Rencana pada Rabu (2/3/3022) dioperasi.

Pelaku pembacokan Yohanes Roja alias Jony terhadap ayah mertua sudah diamankan di Mapolres Ngada, Selasa (2/3/2022).

Jony tega membacok bapak mantunya sendiri Linus Sa yang selama ini tinggal serumah hingga tangan kirinya nyaris putus dan luka pada bagian leher.

Saat ini, penyidik Polres Ngada sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Penjelasan ini disampaikan Kapolres Ngada AKBP Abilio Dos Santos, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Ngada menjelaskan, sesuai pengakuan pelaku kepada polisi, kejadian itu bermula saat usai makan malam di kediaman mereka di kampung Bo Lengu.

Korban masuk ke kamar sambil membanting pintu. Pelaku yang merasa tersinggung dengan tindakan korban melempari pintu kamar menggunakan buah labu Jepang.

Mendengar pintunya dilempari, korban keluar dan menegur pelaku yang adalah anak mantu satu-satunya itu.

Korban mengatakan "Kalau tidak mau urus itu babi, lepas nanti saya yang urus," kata Abilio Dos Santos meniru pengakuan pelaku. Karena tidak puas dengan perkataan korban, pelaku berlari menuju korban.

Saat berlari itu, di dekat pelaku ada parang sehingga pelaku menggunakan parang itu untuk membacok korban.

Kapolres Ngada menjelaskan, pasca kejadian anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kita sudah lakukan olah TKP dan melakukan pengamanan di TKP. Juga mengunjungi korban di RSUD Bajawa. Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Ngada," jelasnya.

Penyidik, kata Kapolres Ngada terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Tetapi perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana penganiayaan berat," tegasnya.

Karena tergolong penganiayaan berat, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

FOLLOW US