• Nusa Tenggara Timur

Orang Tua Proses Hukum Meski Guru di Kupang yang Hukum Siswa Benturkan Kepala di Tembok Minta Maaf

Imanuel Lodja | Minggu, 20/02/2022 18:35 WIB
 Orang Tua Proses Hukum Meski Guru di Kupang yang Hukum Siswa Benturkan Kepala di Tembok Minta Maaf Oknum guru SMP 5 Satu Atap Nunkurus Kabupaten Kupang, Conalius Lenati alias Cornel saat mengajar siswa siswi di kelas.

KATANTT.COM--Penyesalan selalu datang terlambat. Kata bijak ini cocok menggambarkan peristiwa yang menimpa Conalius Lenati alias Cornel, oknum guru SMP 5 Satu Atap Nunkurus Kabupaten Kupang, NTT sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga siswa yang mendapat hukuman membenturkan kepala di tembok.

Pendekatan disertai permohonan maaf ini dilakukan Cornel Lenati bersama Kepala Sekolah SMP 5 Satu Atap Nunkurus, Thobias Fanggi dan seluruh guru. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

"Kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta maaf atas sanksi yang mungkin tidak sesuai namun keluarga sudah bersikeras agar persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar kepala sekolah Thobias Fanggi didampingi Cornel saat ditemui di sekolahnya, Sabtu (19/2/2022).

Cornel sendiri selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinan OSIS.

Cornel membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni Imanuel Frama (15) dan Yufardi Sayuna (14), siswa kelas IX.

Belakangan kasus kekerasan dalam ruang kelas ini dilaporkan Imanuel Frama ke polisi di Polres Kupang. Cornel beralasan kalau hukuman yang diberikan sebagai bentuk penertiban dan sanksi.

Ia mengaku kalau sekolah dan orang tua siswa sudah membuat kesepakatan bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai saat pembelajaran secara online di sekolah.

"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orang tua wajib menggantinya," tandas Cornel.

Korban Imanuel dan Yufardi tidak mengumpulkan buku pinjaman bahkan menghilangkan. "Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," ujarnya.

Maka, Cornel selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi. Ada 2 sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.

"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswanya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," tandas Cornel.

Cornel membantah kalau siswa membenturkan kepala ke tembok hingga ratusan kali. "Hanya 10 kali dan sanksi ini disepakati bersama (siswa dan guru)," tambahnya.

Cornel juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilangkan dan orang tua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.

"Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali," ujarnya.

Sanksi pun disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar sehingga viral.
Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orang tua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Diperiksa

Cornel pun diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang minta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.

Cornel dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah Imanuel Frama melakukan pendekatan dan meminta maaf.
Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut serta kepala desa.

"Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orang tua berkeinginan tetap diproses hukum," ujar Cornel.

"Saya juga sudah di BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim," tambahnya.

Minta Maaf

Kepala Sekolah Pendidikan Kabupaten Kupang, Thobias Fanggi meminta maaf atas kejadian disekolahnya karena saat kejadian ia tidak ada di tempat.

Ia juga mengaku orang tua korban tidak menemuinya untuk menyelesaikan masalah ini. "Saya tidak inginkan ini terjadi dan kami tidak mau dilaporkan ke polisi. Tidak ada laporan dari orang tua ke sekolah. Kami sudah koordinasikan dengan dinas dan guru di BAP," ujarnya.

Pihak sekolah juga bertemu dengan keluarga korban tetapi keluarga korban tidak memberikan respon yang baik.

Pihak sekolah juga tetap memberikan pendampingan bagi guru sehingga semua guru hadir sebagai bentuk dukungan moril bagi guru yang mengalami masalah.

Sekolah juga mengadakan pembinaan dan menegur guru serta siswa. Korban Imanuel Frama sendiri tetap berkeinginan membawa kasus ini ke polisi. "Saya disuruh benturkan kepala sampai ratusan kali di tembok," tandasnya.

Ia juga mengaku tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku karena sudah dilaporkan ke Polres Kupang.
"Biar diproses saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.

FOLLOW US