• Nusa Tenggara Timur

Diduga Meninggal tak Wajar, Jenazah yang Dikubur 8 Bulan Digali Kembali

Imanuel Lodja | Kamis, 10/02/2022 12:13 WIB
Diduga Meninggal tak Wajar, Jenazah yang Dikubur 8 Bulan Digali Kembali Otopsi terhadap jenasah yang sudah dimakamkan 8 bulan silam secara tertutup oleh team dari Dokpol Polda NTT didampingi personil Sat Reskrim Polres TTS dengan pengamanan oleh Personil Polres TTS.

KATANTT.COM--Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur melakukan otopsi mayat Anthoneta Selan di Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan, kabupaten TTS, Selasa (8/2/2022).

Otopsi ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan warga Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS ke pihak kepolisian.

Otopsi dilakukan secara tertutup oleh team dari Dokpol Polda NTT didampingi personil Sat Reskrim Polres TTS serta dilaksanakan pengamanan oleh Personil Polres TTS.

Otopsi berlangsung di pekuburan Nunsena RT 11/RW 4 desa Nunleu kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS oleh anggota Biddokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Hasibuan SpF, Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Bripda Saint Valentino.

Otopsi dan ekshumasi dimulai pukul 13.00 wita karena tim Dokkes harus menempuh perjalanan jauh dua jam dari Kupang ke SoE (ibukota Kabupaten TTS) dan tiga jam perjalanan dari SoE ke lokasi ekshumasi dan otopsi.

Proses otopsi sendiri berlangsung sekitar tiga jam. Dari hasil visum sementara diperoleh informasi kalau jenazah sudah dikubur sejak 30 Juni 2021 sehingga sudah 8 bulan. Jenazah adalah seorang wanita dewasa umur sekitar 40 tahun sudah terjadi proses pembusukkan lanjut.

Semua jaringan lunak, jaringan ikat, organ-organ dalam dan otak sudah membubur dan sulit untuk dinilai, tulang belulang utuh dan lengkap serta ditemukan juga beberapa tulang belulang janin.

Korban diperkirakan dalam keadaan hamil sekitar 6 bulan. Penyebab kematian pun sulit ditentukan karena tinggal tulang belulang tetapi ganguan kehamilan dapat menyebabkan kematian mendadak.

Kasat Reskrim Polres TTS AKP Mahdi Dehjan Ibrahim, SH dalam saat dihubungi Kamis (10/2/2022) menjelaskan bahwa otopsi yang dilakukan ini guna mengetahui penyebab kematian Antonetha Selan yang meningal pada bulan Juli tahun 2021 tahun lalu.

"Untuk hasilnya nanti tim Dokpol Polda NTT akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres TTS guna penyidikan lebih lanjut penyebab kematian korban Antonetha Selan," ujar Mahdi Dehjan Ibrahim.

Ia mengakui kalau kasus ini dilaporkan keluarga korban karena ada dugaan korban meninggal secara tidak wajar.

FOLLOW US