• Nusa Tenggara Timur

Kisah IRT di Kupang Dianiaya Oknum TNI dan Warga sampai Meninggal karena Dituduh Suanggi

Imanuel Lodja | Sabtu, 29/01/2022 21:38 WIB
Kisah IRT di Kupang Dianiaya Oknum TNI dan Warga sampai Meninggal karena Dituduh Suanggi ilustrasi_dukun

KATANTT.COM--Naas dialami Yakoba Linsini Sakh (61), warga RT 04/RW 02, Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menjadi korban penganiayaan hingga berujung kematian. Yakoba dan suaminya Fergi Linsini (61) dituduh sebagai suanggi.

Yakoba dianiaya pada Sabtu (8/5/2021) di rumahnya. Ia mengalami sejumlah luka di wajah dan patah tulang di dada.

Pasca dianiaya, Yakoba pun sakit dan 10 hari kemudian atau pada tanggal 18 Mei 2021, meninggal dunia.

Kejanggalan atas meninggalnya Yakoba menjadi tanya tanya bagi keluarga sehingga kasus ini dilaporkan oleh suami korban Fergi Linsini pada 17 Juni 2021 atau satu bulan pasca kematian korban.

Laporan di Polsek Kupang Barat tertuang dalam laporan polisi nomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat tanggal 17 Juni 2021.

Kemudian pada Rabu (10/11/2021) atau lima bulan pasca kematian korban, dilakukan ekshumasi dan otopsi dengan menggali kembali kubur korban di RT 05/RW 03, Dusun II, Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Otopsi oleh AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, SpKF M.Kes bersama Briptu Dian Nofitasari Umbu Nay, SKM dan Bripda Saint Tefnai, AMd.Kep bersama Ps Kaur Ident polres Kupang, Aipda Syafrizal dan Brigpol M Amin Akbar (Inafis Polres Kupang).

Bekuk Pelaku

Aparat Polsek Kupang Barat membekuk dua dari empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua pelaku yang diamankan polisi yakni YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26). Kedua pelaku diamankan di tempat dan lokasi berbeda di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi mengakui, awalnya polisi menangkap Yanser di kediamannya daerah Binilaka, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada Sabtu (22/1/2022) pagi.

Saat itu Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika dibawa polisi ke Polsek Kupang Barat.

Dari Yanser, polisi mengetahui peran tiga pelaku lain dan berusaha mencari rekan Yanser.

Yanser sendiri langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang usai diperiksa penyidik.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk Melki pada Kamis (27/1/2022) subuh.

Melki diamankan di dekat kampus Stikes Nusantara Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Melki pun mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga jatuh sakit dan meninggal dunia 10 hari pasca penganiayaan.

Oknum TNI AD Buron

Kapolsek juga menegaskan kalau dua pelaku lain masih buron. "Pelakunya ada 4 orang masing-masing tiga orang pria dan satu orang wanita," tambah Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu.

Saat ini, polisi masih mencari dua pelaku lain yakni seorang wanita dan seorang pria. "AM alias Nia dan DN alias Doni masih kita cari," tambahnya.

Diperoleh informasi kalau Nia adalah seorang perempuan yang merupakan mantan TKW. "Kita susah melacak keberadaan Nia karena ia tidak mempunyai nomor handphone. Dialamat domisilinya, Nia tidak ada," ujarnya.

Sementara DN alias Doni adalah oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1604/Kupang.

Ia membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI ini, namun proses bagi anggota TNI ini diserahkan ke institusinya.

Akui Aniaya Korban

Tersangka Melki sendiri dalam pengakuannya menjelaskan kalau korban dianiaya oleh Melki, Yanser, Nia dan Doni di rumahnya hingga babak belur.

Doni merupakan kakak kandung dari Melki. Sementara Yanser masih saudara sepupu dari Melki dan Doni.

Nia sendiri merupakan teman dari Melki. Nia diketahui sudah lama memendam rasa cinta dengan Yanser namun Yanser mengabaikan.

Karena cintanya bertepuk sebelah tangan, Nia pun menuliskan nama Yanser pada sehelai kertas.

Ia mendapat kabar kalau pasangan suami istri Fergi Linsini dan Yakoba Linsini Sakh memiliki ilmu hitam (suanggi red).

Ia membawa nama Yanser ke korban dan meminta agar Yanser tidak berjodoh dengan perempuan lain dan hidup Yanser susah.

Nia juga berharap dengan ilmu yang dimiliki korban, Yanser bisa jatuh cinta dengan Nia. Upaya ini dilakukan Nia pada bulan Februari 2021.

Pada bulan berikutnya, Nia dan Melki mendatangi korban di rumahnya meminta kembali kertas berisi nama korban.

Saat itu korban beralasan belum bisa mengembalikan karena belum waktunya. Pada kali berikutnya, Nia datang lagi meminta kertas nama namun korban juga tidak mengembalikan.

Nia pun berterus terang kepada Yanser kalau ia sudah menempuh langkah demikian agar Yanser bisa menerima cintanya.

Karena jengkel dengan korban, Nia kembali mengajak Melki ke rumah korban. Kali ini Nia mengajak pula Yanser dan Doni.

Keempatnya membawa serta garam dan daun marungga. Begitu bertemu korban dan suaminya, Nia cs memaksa korban makan garam yang diberikan secara paksa.

Nia juga memandikan korban dengan ramuan daun marungga sambil memaksa korban menunjukkan tempat menyimpan nama Yanser. Korban tetap tidak mengakui. Korban berterus terang kalau ia bukan suanggi.

Saat itulah mereka mulai menganiaya korban. Nia dan Yanser menampar wajah korban berulang kali. Sementara Melki memukul korban dari belakang.

Adapun Doni, ia menendang korban di bagian dada hingga tulang patah. Karena terus dipaksa dan dianiaya, korban pun terpaksa mengaku menyimpan nama Yanser untuk didoakan.

Saat itu korban sudah luka parah. Nia cs meminta bantuan Nandes mengendarai mobil dan mereka membawa korban ke anggota tim doa, Sele di daerah Raknamo Kabupaten Kupang.

Mereka memaksa korban mengakui perbuatannya kemudian membawa korban ke gereja.

Melki mengakui kalau saat itu, Sele memberikan ramuan penangkal untuk diminum korban namun saat pulang ke rumah, korban membuangnya.

Saat itu korban sudah luka dan kesakitan. Pasca berdoa dan ke gereja, Nia cs membawa pulang korban ke rumahnya tanpa diobati.

Korban pun tidak ke rumah sakit dan hanya tidur di rumah selama 10 hari hingga ajal menjemputnya pada tanggal 18 Mei 2021.

Dandim 1604/Kupang belum berhasil dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya. Namun diperoleh informasi kalau Doni sudah dipindahkan.

Autopsi dilakukan oleh tim medis atas permintaan melalui surat permohonan secara tertulis oleh pihak keluarga guna memeriksa beberapa organ tubuh untuk melengkapi berkas.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 di rumah korban di RT 04/RW 02, Dusun I, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Kasus ini dilaporkan suami korban, Fergi Linsini (61) dengan korban Yakoba Linsini Sakh (61). Saat itu, Sabtu (8/5/2021), korban berada di rumahnya.

Pelapor dan korban adalah suami istri dan tidak mempunyai keturunan/anak. Pelaku Cs datang ke rumah milik korban lalu menuduh korban dan suaminya adalah tukang santet (suanggi).

Korban dan suaminya dikeroyok dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal serta menendang korban dan suami mengenai tubuh dan wajah hingga mengalami rasa sakit di bagian tubuh serta memar dan bengkak di bagian wajah.

korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 mei 2021, sehingga pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.

"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah nya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia," tambah Hendra Karel Wadu.

Pihak keluarga mempertanyakan akibat kematian korban, sehingga pada saat tersebut didukung oleh pihak keluarga dan pelapor (suami korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Barat.

"Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian, namun karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021," ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan suami korban pada 17 Juni 2021 atau sebulan setelah peristiwa tersebut dan diduga salah satu pelaku adalah oknum aparat keamanan.

FOLLOW US