• Nusa Tenggara Timur

Berkas Kasus Trafficking P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Sabtu, 29/01/2022 12:42 WIB
Berkas Kasus Trafficking P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT menyerahkan berkas dan YP alias Mami Pingkan, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur ke Kejati NTT, Jumat (28/1/2022).

KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara trafficking yang ditangani Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT lengkap atau P21.

Penyidik Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tahap II kasus trafficking dengan korban anak bawah umur, Jumat (28/1/2022).

Pelimpahan dilakukan penyidik dan diterima jaksa Christofel Malaka di Kejaksaan Tinggi NTT.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan hal tersebut, Sabtu (29/1/2022).

"Kasus tersebut sudah P21 dan kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi," ujarnya.

Polisi melimpahkan YP selaku penanggungjawab pub Maharaja tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladies di pub tersebut.

Kasus ini ditangani pada bulan Oktober tahun 2021. Tersangka diamankan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
YP alias Mami Pingkan, pengelola Pub Maharaja di Kota Kupang menjadi tersangka.

YP terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan sejumlah anak bawah umur di pub Maharaja di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

"YP sempat diamankan, namun karena terpapar Covid-19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah.
Ia memanfaatkan situasi terpapar Covid-19 ini untuk kabur dan melarikan diri. Tidak tanggung-tanggung, yang bersangkutan kabur ke Papua. Polisi akhirnya menangkapnya di Papua," jelasnya.

YP dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 6 UU no 21 tahun 2021 tentang PTPPO jo pasal ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 88 jo pasal 761 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun," tandasnya.

Aparat keamanan Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT mengejar YP alias Mami Pingkan, pengelola Pub MR di Kota Kupang hingga ke Papua.

Penangkapan dibantu oleh anggota Polres Boven Digoel dan Mami Pingkan dititipkan di sel tahanan Polres Jayapura, Polda Papua sambil menunggu jadwal penerbangan.

Dari Papua, tim kemudian ke Surabaya pada Senin (11/10/2021) dan menitipkan Mami Pingkan di sel Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur menanti penerbangan berikutnya.

Mami Pingkan baru tiba di Kupang pada Selasa (12/10/2021) pagi dengan pesawat Citilink dan langsung dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

YP terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan sejumlah anak bawah umur di pub MR di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Polisi sempat memeriksa YP alias Mami Pingkan selaku penanggungjawab pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladies di pub tersebut.

Saat pemeriksaan Mami Pinkan, terpapar Covid 19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah.

Namun Mami Pinkan justru memanfaatkan situasi terpapar covid 19 ini untuk kabur dan melarikan diri.

Tidak tanggung-tanggung, Mami Pinkan kabur ke Papua. Polisi pun masih mengejar dan mencari keberadaan Mami Pingkan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo yang dikonfirmasi di Mapolda NTT membenarkan penangkapan Mami Pingkan. "Ditangkap di Papua dan segera dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, IGKP (56), pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan dan ditahan polisi di Polda NTT.

Ia dititipkan di sel Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda NTT. IGKP yang juga karyawan sebuah rumah sakit di Kota Kupang dan pemilik sebuah klinik laboratorium diduga memperkerjakan anak di bawah umur di pub miliknya.

Awalnya ada laporan polisi di Polda Jawa Barat terkait anak di bawah umur asal Jawa Barat yang dipekerjakan di pub di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Pihak Polda Jawa Barat meminta bantuan Polda NTT melacak dan menangani laporan kasus ini. Dalam penyelidikan aparat direktorat Reskrimum Polda NTT, ditemukan beberapa pekerja di pub MR milik IGKP yang masih di bawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, para korban mengaku sudah beberapa tahun bekerja di pub tersebut dengan identitas yang dipalsukan. Polisi kemudian memeriksa pemilik dan menahan IGKP selaku pemilik pub tersebut.

FOLLOW US