KATANTT.COM---Bupati Manggarai Herybertus Gerardus Laju Nabit meminta seluruh kepala desa (Kades) berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural pada Minggu (31/5/2026).
Polrea Malaka memperkuat langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan soal pencegahan TPPO di Kantor Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Senin (25/5/2026).
Upaya pencegahan terhadap kekerasan dan eksploitasi perempuan terus digencarkan oleh Polda NTT. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT turun melakukan sosialisasi, observasi, dan wawancara langsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang, Kamis (26/3/2026) malam.
SD (20) alias Sari, seorang wanita di Kota Kupang diamankan anggota Polsek Kota Lama dalam kasus penjualan anak perempuan. Selain mengamankan SD alias Sari, polisi juga mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun berinisial SHR.
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Soe-Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026).
Pasca penetapan tersangka pekan lalu, Polres Sikka menahan YCGW dan MAAR, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka. Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.