• Nusa Tenggara Timur

Jaksa Tetapkan Kadis Kesehatan TTU Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/01/2022 20:22 WIB
  Jaksa Tetapkan Kadis Kesehatan TTU Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Kadis Kesehatan TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Thomas Laka, Pelaksana Pekerjaan, Benyamin Lazakar, dan PPK, Leonard Diaz ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU.

tiga orang tersangka kasus korupsi yakni Kadis Kesehatan TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Thomas Laka, Pelaksana Pekerjaan, Benyamin Lazakar, dan PPK, Leonard Diaz.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada, Kamis, (27/01/2021) pasca tim penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas Inbate.

Setelah pemeriksaan terakhir terhadap 3 orang tersangka tersebut, mereka kemudian melakukan pemeriksaan rapid test.

Para tersangka kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dan ditahan untuk sementara waktu di Rutan Mapolres TTU.

Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, SH, MH, menyampaikan, Tim penyidik Kejari TTU menyita uang sebesar Rp 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana bersama PPK dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan ke pejabat.

Pada Senin, 24 Januari 2022 lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 27 orang saksi yakni; KPA, PPK, POKJA, konsultan perencana, kntraktor pelaksana, konsultan pengawas, tim teknis, PPHP, bendahara, tenaga ahli dalam kontrak telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU.

Sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu, Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate.

Robert menambahkan perihal kelanjutan penanganan perkara tersebut, tim penyidik akan meminta keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

FOLLOW US