• Nusa Tenggara Timur

Polsek Kupang Barat Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan IRT di Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 27/01/2022 19:16 WIB
Polsek Kupang Barat Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan IRT di Kupang Pelaku pembunuhan IRT di Kupang, MN alias Melki yang dibekuk Polsek Kupang Barat.

KATANTT.COM--Jajaran Kepolisian Sektor Kupang Barat membekuk dua dari empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga meninggal dunia. Dua pelaku yang diamankan yakni YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26). Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi. yang dikonfirmasi Kamis (27/1/2022) mengaku kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Barat.

Awalnya polisi menangkap Yanser di daerah Binilaka, Kecamatan Taebenu, Kabupate Kupang pada Sabtu (22/1/2022) pagi di rumahnya. Saat itu Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika dibawa polisi ke Polsek Kupang Barat.

Dari Yanser, polisi mengetahui peran tiga pelaku lain dan berusaha mencari rekan Yanser. Yanser sendiri langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang usai diperiksa penyidik.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk Melki pada Kamis (27/1/2022) subuh. Melki diamankan di dekat kampus Stikes Nusantara Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Kita sempat mencari Melki ke Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang namun kita temukan dan tangkap di dekat kampus Stikes Nusantara Kupang," tandas Hendra Karel Wadu.

Sama dengan Yanser, Melki pun mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga jatuh sakit dan meninggal dunia 10 hari pasca penganiayaan.

Kapolsek juga menegaskan kalau dua pelaku lain masih buron. "Pelakunya ada 4 orang masing-masing tiga orang pria dan satu orang wanita," tambahnya.

Saat ini, polisi masih mencari dua pelaku lain yakni seorang wanita dan seorang pria. "A dan D masih kita cari," tambahnya.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa penyidik. Melki pun masih ditahan di sel Polsek Kupang Barat sambil menunggu proses lebih lanjut.

Penyidik Polsek Kupang Barat juga merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan ibu rumah tangga meninggal dunia pada bulan Mei 2021 lalu.

Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan korban dianiaya hingga meninggal dunia maka dilakukan autopsi pada Rabu (10/11/2021) lalu.

Autopsi dilakukan dengan menggali kubur Yakoba Lensini Sakh (61), warga RT 04/RW 02, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Autopsi dilakukan di RT 05/RW 03, Dusun II, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Autopsi ini sesuai dengan laporan polisi nomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat, tanggal 17 Juni 2021 dipimpin dokter Forensik BidDokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Syaputra Hasibuan, SpKF, M.Kes dengan anggota tim, Briptu Dian Umbu Nay, S.Km, Bripda Saint Tefnait, AMd.Kep dan Ps Kaur Iden Aipda Syafrizal (Inafis Polres) serta Brigpol M. Amin Akbar (Inafis Polres Kupang).

"(Autopsi) atas surat permohonan otopsi dari pihak keluarga dalam hal ini suami korban dalam kasus pengeroyokan," ujar Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi.

Autopsi dilakukan oleh tim medis atas permintaan melalui surat permohonan secara tertulis oleh pihak keluarga guna memeriksa beberapa organ tubuh untuk melengkapi berkas dalam rangka pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 lalu.

Polisi masih menunggu hasil otopsi secara tertulis dari tim medis. Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 di rumah korban di RT 04/RW 02, Dusun I, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Kasus ini dilaporkan suami korban, Fergi Linsini (61) dengan korban Yakoba Linsini Sakh (61). Korban dianiaya dan dikeroyok sejumlah warga yakni DN alias Doni, MN alias Melki, AM alias Nia dan YB alias Yansen.

Saat itu, Sabtu (8/5/2021), korban berada di rumahnya. Pelapor dan korban adalah suami istri dan tidak mempunyai keturunan/anak. Pelaku Cs datang ke rumah milik korban lalu menuduh korban dan suaminya adalah tukang santet (suanggi).

Atas tuduhan tersebut, belum ada tanggapan korban dan suami sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan suaminya.

Korban dan suaminya dikeroyok dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal serta menendang korban dan suami mengenai tubuh dan wajah hingga mengalami rasa sakit di bagian tubuh serta memar dan bengkak di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 Mei 2021, sehingga pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.

"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah nya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia," tambah Hendra Karel Wadu.
.
Pada saat tersebut, pihak keluarga mempertanyakan akibat kematian korban, sehingga pada saat tersebut didukung oleh pihak keluarga dan pelapor (suami korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Barat.

Setelah dilakukan BAP ke beberapa pihak guna melengkapi berkas atas kejadian tersebut dan korban sudah dikuburkan sehingga pihak keluarga membuat permohonan otopsi guna dilakukan otopsi.

"Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian, namun karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021," ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan suami korban pada 17 Juni 2021 atau sebulan setelah peristiwa tersebut dan diduga salah satu pelaku adalah oknum aparat keamanan.

FOLLOW US