• Nusa Tenggara Timur

Gadis 15 Tahun di TTS Hamil Dicabuli Paman Berulang Kali

Imanuel Lodja | Selasa, 25/01/2022 17:56 WIB
Gadis 15 Tahun di TTS Hamil Dicabuli Paman Berulang Kali ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus pencabulan terhadap anak dialami seorang gadis berinisial SP (15), warga Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban harus menanggung malu dan derita karena saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan. Ia dicabuli paman kandungnya, AP alias Alex (64), warga Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

AP alias Alex merupakan kakak kandung dari ibu korban yang mencabuli korban berulang kali sejak bulan April 2021 lalu. Korban sendiri sudah putus sekolah dan membantu ibunya menggarap kebun dan sawah.

Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH yang dikonfirmasi Selasa (25/1/2022) membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus ini.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS," tandasnya.

Korban selalu dicabuli sang paman di dalam pondok yang berada di dalam kebun milik pelaku, di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pertama kalinya pada bulan April 2021 sekitar pukul 14.00 wita, di pondok dalam kebun milik pelaku di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya sekitar pukul 06.00 wita, korban bersama dengan ibu kandungnya ALP ke kebun milik orang tua korban untuk memanen jagung.

Kebun milik orang tua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku. Pelaku sendiri adalah paman kandung dari korban atau kakak kandung dari ibu korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, setelah selesai panen jagung, ibu kandung ALP masuk kedalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat.

Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun milik korban untuk dibawa pulang ke rumah.

Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.

Korban minta pelaku bersabar karena ia masih mencari kayu bakar dan mengikat kayu bakar.

Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun berwarna hitam putih pudar di dalam pondok milik pelaku.

Lalu pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban sehingga korban pun duduk dekat pelaku yang juga pamannya sambil makan sirih pinang bersama pelaku.

Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menanyakan apakah korban ingin uang dan korban pun mengiyakan.

Namun pelaku menegaskan kalau ia akan memberi korban uang tetapi korban harus berhubungan badan dengannya. Korban pun tidak bisa melawan ajakan pelaku.

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada korban dan korban menyimpan dalam saku celana. Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan korban sejumlah uang yakni Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000.

Uang tersebut korban gunakan untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya. Akibat dari perbuatan pelaku secara berulang kali tersebut, korban hamil dengan usia janin dalam kandungan saat ini enam bulan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku ini, kakak korban ST mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengaku pihaknya sudah menerima laporan polisi dan melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih dibawah umur dan saksi-saksi," tegasnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara dari tingkat lidik ke tingkat sidik.

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AP alias Alex di dalam kebun milik pelaku di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres TTS, Bripka Anastasia dan 4 orang anggota unit PPA.

"Pelaku sudah kita periksa dan kita jadikan tersangka. pelaku sudah ditahan dalam Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Mahdi Ibrahim.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW US