• Nusa Tenggara Timur

Sengketa Tanah Marak, Polres Alor Pererat Sinergitas APH dan BPN

Imanuel Lodja | Kamis, 06/01/2022 17:38 WIB
Sengketa Tanah Marak, Polres Alor Pererat Sinergitas APH dan BPN Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, menggagas diskusi terkait optimalisasi sinergitas Criminal Justice System (CJS) dengan jajaran BPN/ATR Kabupaten Alor dan Aparat Penegak Hukum.

KATANTT.COM--Perkara sengketa tanah di wilayah Kabupaten Alor sangat tinggi dan berpotensi peningkatan gangguan Kamtibmas di beberapa wilayah Kabupaten Alor.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK menggagas diskusi terkait optimalisasi sinergitas Criminal Justice System (CJS) dengan jajaran BPN/ATR Kabupaten Alor.

Terobosan ini dilakukan dengan menggelar diskusi pada Kamis (6/1/2022) di aula Bharadaksa Polres Alor membahas penanganan permasalahan pertanahan dihadiri Kepala BPN/ATR Kabupaten Alor, ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor.

Diskusi tersebut membahas permasalahan penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah maupun sengketa tanah yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Alor.

Selain itu membahas pula indikasi apa saja dalam praktek mafia tanah yang dimungkinkan dapat membuat runyam saat perkara sengketa tanah tersebut diproses akibat adanya pengaburan informasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah sehingga menyebabkan human error saat penetapan keputusan yang dilakukan petugas di lapangan.

Untuk itu dalam diskusi tersebut semakin jelas tersampaikan oleh aparat penegak hukum dan BPN/ATR terkait permasalahan yang dialami saat penanganan perkara sengketa tanah.

Begitu pula kendala-kendala yang dihadapi saat penanganan perkara sengketa tanah dari ke empat institusi tersebut.

Dari hasil diskusi menyebutkan beberapa hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah, harus lebih berhati hati dalam penanganannya.

Selain itu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan atas hak yang dimiliki harus jelas, kuat dan sah, menurut ketentuan undang-undang.

Jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Namun sebaliknya jika sekiranya kasus yang obyeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikan, sehingga menjadi obyek sengketa perdata maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata.

"Kasus seperti ini merupakan perkara perdata murni sehingga harus terlebih dahulu diselesaikan perkara perdata nya," ujarnya.

Hal ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan jampidum kejagung RI nomor b-230, tanggal 22 Januari 2013.
Selanjutnya dalam penanganan perkara, ada koridor atau asas yang mengatur yakni hukum publik. "harus dijalankan terlebih dahulu ketimbang hukum privat," tambah Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas.

Namun ada pengecualian dibeberapa kasus seperti perkara pidana umum dengan obyek berupa tanah, yang belum jelas status kepemilikannya yang menjadi obyek sengketa perdata.

"Dengan kata lain mengutamakan hukum privat ketimbang hukum publik (prejudiciel geschill )," ujarnya.

Selain itu penanganan perkara pidana sementara ditangguhkan dan sewaktu-waktu bisa di proses kembali ( tidak beehenti total) sambil menunggu hasil penyelesaian perkara perdatanya.

Kesimpulan terakhir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa penanganan persoalan/sengketa tanah jika dapat diselesaikan secara mediasi atau kesepakatan damai yang merupakan penyelesaian hukum termulia.

Ditenggarai perkara terhadap objek tanah berawal dari permasalahan waris. Dari gelaran diskusi tersebut diharapkan criminal justice system (CJS) baik unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BPN/ATR dapat selalu bersinergi dan satu persepsi bersama-sama dengan pihak Pertanahan Kabupaten Alor.

Hal ini penting dalam memahami permasalahan mafia tanah. Juga perlu selalu berkoordinasi terkait penanganan permasalahan mafia tanah dan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Alor sehingga permasalah dimaksud bisa terselesaikan dengan baik dengan harapan konflik ganguan kamtibmas yang sering menjadi akhir permasalahan sengketa tanah tersebut bisa terselesaikan.

Dengan demikian aparat Penegak Hukum dan kantor pertanahan dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa pertanahan tetap melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku. "Dan tidak masuk dalam arus kepentingan bagi para pihak yang sedang bersengketa," tegas Agustinus Christmas.

Selain itu juga berkomitmen bersinergi apabila ada ditemukan indikasi yang dimaksud oknum mafia tanah tersebut dapat dilakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural.

FOLLOW US