• Nusa Tenggara Timur

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan IRT di Rote Ndao Terancam 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Senin, 27/12/2021 14:21 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan IRT di Rote Ndao Terancam 20 Tahun Penjara Pelaku pembacokan, Eliasar Mbura yang berasil diamankan.

katantt.com--Berani berbuat, maka harus berani bertanggungjawab. Kata bijak ini sangat tepat dialamatkan kepada Eliasar Mbura (53), tersangka pembunuhan ibu rumah tangga dan pembacokan seorang warga ditahan polisi sejak akhir pekan lalu.

Warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao ini terancam hukuman puluhan tahun penjara. Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Kita kenakan pasal 340 subs 338 dan pasal 351 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Senin (27/12/2021).

Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati menanti tersangka. Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu korban yang luka masih dirawat intensif di rumah sakit. Polisi sudah menyita barang bukti parang yang dipakai tersangka menebas dan membacok kedua korban.

Polisi, tandas Yames Jems Mbau sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ba`a, Rote Ndao.

Polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban. Jenazah korban meninggal dunia sudah dimakamkan pihak keluarga.

Eliasar Mbura (53), warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao ditahan di Polsek Rote Barat sejak Sabtu (25/12/2021) malam.

FOLLOW US