• Nusa Tenggara Timur

IRT di Kupang Korban Kriminalisasi Batal Diperiksa Penyidik Polda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 29/11/2021 19:44 WIB
 IRT di Kupang Korban Kriminalisasi Batal Diperiksa Penyidik Polda NTT IRT di Kota Kupang, Dina Nau yang menjadi korban kriminalisasi saat memberikan keteranagn kepada wartawan kemarin.

katantt.com--Batal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Oelamasi, seorang ibu rumah tangga (IRT) mengucapkan terima kasih pada Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif.

Adalah Dina Y. Nau, seorang IRT yang juga janda empat orang anak di Kupang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTT namun batal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Senin (29/11/2021).

Dina Y. Nau yang dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021), usai menghadiri panggilan di Mapolda NTT, menyampaikan dirinya tidak diperiksa oleh penyidik.

Ia pun merasa bahagia, atas berkat Tuhan dan dukungan semua pihak sehingga proses pemeriksaan di Polda NTT tidak dilakukan.

“Secara pribadi saya merasa senang dan bahagia serta terima kasih kepada Tuhan dan kepada semua pihak yang telah membantu saya sehingga tadi di Polda tidak jadi dilakukan pemeriksaan,” ujar Dina saat ditemui ditemani kuasa hukumnya.

Ia mengaku penyidik Polda NTT juga akan mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya. “penyidik juga menyampaikan akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap masalah saya,” tambahnya.

Dina mengapresiasi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum atas kepedulian dalam kasus yang dialaminya.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih juga kepada bapak Kapolda NTT, sehingga dalam kasus ini saya tidak jadi diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Dina sambil berlinang air mata.

Niko Ke Lomi, kuasa hukum Dina Y. Nau menyampaikan hasil pertemuan dengan tim penyidik Polda NTT dan penyidik menyampaikan permohonan maaf akan penetapan tersangka atas kliennya Dina Y. Nau.

“Hasil pertemuan dengan penyidik Polda tadi, penyidik AKP Lorens menyampaikan permohonan maaf, karena telah sampai pada penetapan tersangka. Sedangkan sesungguhnya dia sampaikan bahwa laporan polisi itu dibuat masih dibuat dalam tenggang waktu upaya hukum untuk perkara pokoknya,” ujarnya.

Niko menambahkan, pemeriksaan atas kliennya saat itu tidak beralasan karena pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda NTT terhadap kliennya masih proses upaya hukum banding.

“Saat itu masih dalam tahap banding untuk perkara pokoknya jadi masih dalam banding saat itu belum ada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Kupang, saat pembuatan laporan polisi itu,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut disampaikan tim penyidik Polda NTT dan menurut penyidik kasus tersebut akan diupayakan untuk di SP3.

“Hal itu yang menjadi dasar sehingga menurut AKP Lorens dalam waktu dekat akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kita belum melakukan upaya Pra Peradilan, karena saya masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa baru saya bisa ambil langkah hukum seperti apa selanjutnya. Jadi pra peradilan kita belum ajukan dan ternyata tadi (Dina) tidak jadi diperiksa. Jadi tadi penyidik menyuruh kami kembali pulang saja, sambil menunggu surat SP3-nya,” terangnya.

terkait dengan SP3 untuk kliennya sebelumnya dianggap prematur karena proses penetapan tersangka terhadap kliennya masih dalam upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang.
“Alasan sehingga kasus ini akan di SP3 karena dianggap prematur atau belum sampai waktu yang tepat karena saat itu masih dalam proses upaya hukum banding sementara berjalan, atau terlalu cepat sebelum perkara itu final ada putusan dari Pengadilan Tinggi atas hukum banding,” terang dia.
Ia pun menegaskan, bila tim penyidik tidak mengeluarkan SP3 terhadap kliennya maka selaku kuasa hukum ia akan menempuh jalur hukum dengan Pra-Peradilan.

“Apabila apa yang disampaikan AKP Lorens hanya sebatas janji untuk SP3, maka jelas kita akan ajukan Pra-Pradilan solusi untuk membuktikan sah dan tidaknya dalam penetapan tersangka atas klein kami ibu Dina Y. Nau,” tandasnya.

Niko menilai, pasal 242 yang digunakan penyidik untuk kliennya tidak terlepas dari unsur KUHAP pasal 174 atas instruksi hakim pada pengadilan yang mengadili bila ditemukan keterangan yang dinilai tidak benar saat saksi memberikan keterangan.

“Karena penyidik menggunakan pasal 242 tentang memberikan keterangan di bawah sumpah palsu di pengadilan. Menurut pasal 242 ini tunduk pada hirarki langsung aturan yang lengkap dalam hukum yaitu Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) pasal 174,” tambah dia.

“Jadi pasal 242 KUHAP itu, mana kala hakim menduga saksi dalam memberikan keterangannya palsu maka dengan adanya keberatan dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa hakim dapat meminta panitera untuk melakukan penahanan terhadap saksi dan serta penetapan tersangka selanjutnya perkaranya disidangkan dahulu setelah final putusan itu baru perkara pokoknya dapat dilanjutkan harus ada perintah hakim dan perintah kepada panitera bukan kepada polisi hukum acaranya jelas,” bebernya.

Ia pun mengapresiasi terhadap Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dengan begitu bijak dalam melihat perkara tersebut.

“Kami juga sampaikan apresiasi kepada Kapolda NTT, yang begitu teliti dan cermat untuk melihat suatu perkara sehingga tidak semua perkara itu dapat dipidana,” kata dia.

Niko berharap, ke depan penyidik tidak boleh serta merta mempidanakan seseorang apalagi masyarakat kecil.

“Harapan saya ke depan, tidak ada lagi perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik terhadap masyarakat kecil apalagi janda seperti ini. Apalagi belum ada putusan inkrah dari pengadilan, saya atas nama klien saya menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak Kapolda," tegas Niko.

AKP Lorensius yang dikonfirmasi wartawan soal kelanjutan kasus ini dan ihwal pemanggilan Dina Y Nau sebagai tersangka karena pemberian keterangan palsu di pengadilan belum bersedia berkomentar. "Nanti tanya dengan PH nya saja ya," ujarnya singkat.

Dina Y Nau, warga Jalan El Tari RT 038/RW 015, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kaget mendapat surat panggilan dari Polda NTT.

Janda 4 anak ini menerima surat panggilan pada Kamis (25/11/2021) berisi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT pada Senin (29/11/2021).

Surat bernomor SP.Gil/613/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK dan diserahkan Bripka Ronald Talahatu, SH.

Dina dipanggil karena dinilai memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kupang atas laporan Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/VI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2021.

Dina dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Erens Giri melaporkan Dina Y Nau ke Polda NTT atas keterangan Dina di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam kasus perzinahan.

FOLLOW US