• Nusa Tenggara Timur

Korban Pengeroyokan di Kupang Tuntut Oknum Pegawai Rutan Larantuka Diproses Hukum

Djemi Amnifu | Senin, 22/11/2021 21:55 WIB
Korban Pengeroyokan di Kupang Tuntut Oknum Pegawai Rutan Larantuka Diproses Hukum Laporan polisi korban pengeroyokan, Fanlei Etikamena di Polres Kupang

katantt.com--Warga Oesapa Selatan kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang berinisial Fanlei Etikamena yang menjadi korban pengeroyokan menuntut oknum pegawai pada Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka Kabupaten Flores Timur berinisial Ande Asamau diproses hukum.

"Kasus sudah saya laporkan sejak hari Minggu tanggal 14 Desember 2021 namun hingga kini pelakunya (Ande Asamau) pegawai Rutan Larantuka dan saudaranya Yuan Weni belum diproses," kata Fanlei Etikamena kepada wartawan, Senin (21/11/2021).

Kasus pengeroyokan tersebut tercantum dalam laporan polisi nomor: STTPL/720/XI/2021/SPKT-Polres Kupang Kota tertanggal 14 Novemver 2021 ditandatangani Bripka hadi Siswono atas nama Kapolres Kupang Kota.

Ia mengaku mengalami pengeroyokan oleh Ande Asamau dan Yuan Weni di Jalan Damai Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, Fanlei Etikamena terlibat perselisihan rumah tangga bersama istrinya yang diminta berhenti bekerja sebagai penjaga warung nonstop di bilangan bundaran PU karena harus pulang hingga larut.

"Saya minta istri saya berhenti bekerja supaya lebih fokus urus dua anak kami yang masih kecil. Istri saya malah marah-marah dan berteriak," ujarnya.

Teriakan istrinya menarik perhatian pelaku, Yoan Weni dan Ande Asamau yang masuk dalam rumah mencampuri urusan rumah tangganya hingga menganiaya dirinya.

Akibat pengeroykan tersebut, Fanlei Etikamena kemudian melaporkan ke Polres Kupang Kota sekaligus melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Titus Uly. "Saya juga sudah laporkan kasus ini ke Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, supaya bisa membina pegawainya," ujarnya.

FOLLOW US