• Nusa Tenggara Timur

Wakil Wali Kota Kupang Buka Rakor Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Semy Andy Pah | Sabtu, 20/11/2021 10:17 WIB
Wakil Wali Kota Kupang Buka Rakor Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menjadi salah satu pembicaera pada rapat koordinasi pembinaan kota tanggap ancaman narkoba yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Kupang.

katantt.com--Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man membuka rapat koordinasi pembinaan kota tanggap ancaman narkoba yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Kupang, Kamis (18/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, dr. Daulat A.D. Samosir, Kepala BNN Kota Kupang, Kompol. Lino Do Rosario Pereira, SH, staf ahli Wali Kota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Thomas Didimus Dagang dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang serta perwakilan dari Polres Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
 
Menurut Hermanus Man upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebenarnya sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Kupang, yakni mewujudkan Kota Kupang yang sehat dan berprestasi sehingga pada akhirnya bisa mencapai Kota Kupang yang makmur dan sejahtera masyarakatnya.

“Bagaimana kaum muda bisa berprestasi dan meningkatkan kemampuannya jika sudah kecanduan narkoba,” ujarnya.
 
Karena itu Hermanus Man berharap para peserta rakor yang hadir bisa memberikan ide dan gagasan yang tepat agar Kota Kupang bisa betul-betul tanggap terhadap ancaman narkoba serta membahas agar bagaimana ancaman narkoba di Kota Kupang bisa diminimialisir.

Menurutnya yang paling penting dari rakor ini adalah bagaimana tindak lanjutnya yang bisa dilihat dari tiga hal, antara lain pengorganisasian atau koordinasi dan sinergi yang baik antara semua stakeholder terkait.

Tindak lanjut yang kedua adalah soal kompetensi sumber daya manusia supaya kota ini bisa lebih tanggap serta tata laksana berupa regulasi yang berlaku.
 
Hermanus Man yang juga salah satu nara sumber dalam rakor tersebut menambahkan penyalahgunaan narkoba adalah extraordinary crime, bisnis ilegal yang mengakibatkan masa depan kaum muda suram.

“Mimpi saya dengan sinergi antara pemerintah bersama stakeholder kesiapsiagaan kita di Kota Kupang sampai pada level sangat tanggap,” pungkasnya.
 
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, dr. Daulat A.D. Samosir, dalam pemaparannya menyampaikan peran Pemda diharapkan mampu mengelaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
 
Kepala BNN Kota Kupang, Kompol. Lino Do Rosario Pereira menjelaskan tujuan dari rakor kali ini adalah adanya konsistensi dan korelasi antara kegiatan Kota Tanggap Narkoba (Kotan) dengan implementasi kegiatan Kotan.

selain itu, ada peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan Kotan serta adanya pemahaman dan tanggapan pemangku kepentingan terhadap lima variable dalam implementasi Kotan, yakni ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum.
 
Harapannya output yang dihasilkan dari kegiatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan dan stakeholder terkait, perbaikan dan pengembangan Kotan lebih lanjut.

FOLLOW US