• Nusa Tenggara Timur

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Kupang 8 Tahun Lalu

Imanuel Lodja | Senin, 15/11/2021 12:51 WIB
Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Kupang 8 Tahun Lalu Reka ulang kasus pembunuhan 8 tahun silam yang diperagakan oleh suaminya korban berinisial EBM alias Erik terhadap istrinya Linda Brand di tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

katantt.com--Pasca reka ulang kasus dugaan kekerasan berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri pada 8 tahun lalu oleh Polres Kupang Kota, penyidik mulai melengkapi berkas perkara.

"Ada petunjuk jaksa sehingga kita penuhi. Kita segera limpahkan kembali berkas kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Polres Kupang Kota, Senin (15/11/2021) siang.

Reka ulang kasus diakui Hasri manase Jaha guna melengkapi berkas perkara setelah jaksa mengembalikan berkas perkara ini ke penyidik Polres Kupang Kota.

Kasat berharap berkas kasus ini segera lengkap dan bosa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Linda Maria B Brand yang diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.

Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang dugaan pembunuhan terhadap Linda Maria B. Brand tersebut di rumah tersangka EBM di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Reka ulang kasus ini sesuai laporan polisi nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, tertanggal 28 April 2013.

Pasca kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun saksi-saksi ahli dan kemudian menetapkan EBM yang juga adalah suami korban sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan saksi dan tersangka itu.

Reka ulang berlangsung sekitar pukul 10:00 wita hingga pukul 12:00 wita disaksikan oleh penasehat hukum tersangka dan juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani.

Rekonstruksi atau reka ulang adegan peristiwa yang terjadi 8 tahun 6 bulan silam itu berlangsung aman dan lancar. Dikawal personil kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Kupang Kota.

Saat reka ulang ini tersangka melakukan setiap adegan dari total 15 adegan dengan baik mulai dari awal.

FOLLOW US