• Nusa Tenggara Timur

Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri 8 Tahun Lalu di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 08/11/2021 19:10 WIB
 Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri 8 Tahun Lalu di Kupang Reka ulang kasus pembunuhan 8 tahun silam yang diperagakan oleh suaminya korban berinisial EBM alias Erik terhadap istrinya Linda Brand di tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

katantt.com--Penanganan kasus dugaan kekerasan berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri pada 8 tahun lalu belum juga berujung.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Linda Maria B Brand yang diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.

Akhir pekan lalu, penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang dugaan pembunuhan terhadap Linda Maria B. Brand tersebut di rumah tersangka EBM di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Reka ulang kasus ini sesuai laporan polisi nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, tertanggal 28 April 2013.

Pasca kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun saksi-saksi ahli dan kemudian menetapkan EBM yang juga adalah suami korban sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.

Rekonstruksi akhir pekan lalu digelar untuk memperjelas keterangan saksi dan tersangka itu.

Reka ulanh berlangsung sekitar pukul 10:00 wita hingga pukul 12:00 wita disaksikan oleh penasehat hukum tersangka dan juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani.

Rekonstruksi atau reka ulang adegan peristiwa yang terjadi 8 tahun 6 bulan silam itu berlangsung aman dan lancar.
Dikawal personil kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Kupang Kota.

Saat reka ulang ini tersangka melakukan setiap adegan dari total 15 adegan dengan baik mulai dari awal.

Pada adegan ketujuh, tersangka mendobrak pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam.

korban diangkat di toilet hingga digendong ke mobil yang disiapkan di jalan raya untuk dilarikan ke rumah sakit.

di lokasi kejadian saat rekonstruksi, nampak hadir keluarga tersangka dan juga keluarga korban.

Keluarga korban hanya bisa menyaksikan dari luar pagar karena tidak diijinkan masuk.

Bahkan wartawan yang hendak mengabadikan adegan yang diperagakan tersangka juga dilarang keluarga tersangka yang berdiri dipintu pagar.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, yang berusaha dikonfirmasi wartawan usai rekonstruksi di kantornya belum berhasil ditemui.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar dengan alasan rekonstruksi tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian sehingga ia menyarankan agar bisa memintai keterangan pada pihak kepolisian.

Menanggapi rekonstruksi tersebut, pelapor, John O.P. Brand yang juga kakak kandung korban, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan reka ulang kasus yang menimpa adiknya itu.

Meski demikian, rasa kekecewaan terhadap pihak kepolisian juga tak bisa ditutupi karena kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu terkesan dibiarkan terkatung-katung selama 8 tahun 6 bulan pada hal sudah memiliki bukti lengkap dan sudah ada tersangkanya.

Dibeberkan bahwa ia melaporkan kasus kematian korban tersebut karena terdapat banyak sekali kejanggalan yang ditemukan ketika korban dinyatakan meninggal dunia.

"Ada banyak luka memar bekas kekerasan tersebar pada tubuh korban, pintu toilet yang terbuat dari seng alumunium katanya didobrak hingga gerendel putus tapi tidak ada kerusakan akibat didobrak. Sedangkan posisi jatuhnya korban tidak masuk akal, dengan banyaknya luka yang dialami korban," katanya.

Selain itu masih ada beberapa petunjuk jaksa penuntut umum belum dipenuhi penyidik yaitu melakukan pemanggilan terhadap mantan pimpinan tersangka. Korban sudah pernah melapor ke atasan suaminya tentang perbuatan tersangka terhadap korban serta belum pula melakukan pengambilan sumpah atau janji dari semua saksi.

"Bahwa banyaknya kejanggalan menunjukkan sikap tidak profesional Polres Kupang Kota sejak awal hingga pelaksanaan rekonstruksi. Masa saya sebagai pelapor dan saksi yang dipanggil dengan surat panggilan resmi oleh penyidik tapi setelah saya hadir di TKP justru tidak diijinkan masuk oleh orang yang tidak berkepentingan yaitu kakak perempuan tersangka yang pendeta dan dibiarkan saja oleh penyidik," tuturnya.


"Padahal saya sebagai pelapor yang dipanggil secara resmi ingin memastikan apakah pintu kamar mandi diganti atau tidak, begitu juga keadaan di dalam kamar mandi masih asli atau diubah karena saya yang foto itu pintu dan kamar mandinya 1 hari setelah kejadian, saya juga mau lihat apakah adegan yang dilakukan tersangka sesuai fakta atau seperti alibi yang selama ini dibangun oleh tersangka dan saksi-saksi dari keluarganya? Kita lihat saja tindak lanjut penyidik dari rekonstruksi ini, apakah proses penyidikan jalan lancar atau diam di tempat lagi," sambungnya dengan nada kesal.

FOLLOW US