• Nusa Tenggara Timur

Pasca Aksi Mogok Sopir Angkot, Dishub Kota Kupang Naikan Tarif Angkot

Imanuel Lodja | Sabtu, 06/11/2021 14:11 WIB
Pasca Aksi Mogok Sopir Angkot, Dishub Kota Kupang Naikan Tarif Angkot Puluhan sopir dan kondektur menggelar aksi mogok dan mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT dan kantor Dinas Perhubungan mendapat pengawalan Sat Lantas Polres Kupang Kota, Rabu (27/10/2021).

katantt.com--Pasca aksi para pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang melakukan aksi demo atau protes terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan menuntut agar tarif angkot ikut dinaikan, Pemkot Kupang pun bersikap.

Dinas Perhubungan Kota Kupang mengambil langkah tengah, dengan melakukan kajian kenaikan harga angkot, merujuk pada kenaikan harga BBM Pertalite.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinua Mere mengakui adanya penyesuaian tarif.

Tarif angkot bagi anak-anak dinaikan dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 sementara untuk orang dewasa, dari tarif awal Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam menetapkan tarif angkot ini akan digunakan Keputusan Wali Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere menjelaskan, kenaikan tarif angkot ini diputuskan setelah melalui kajian-kajian yang mendasar dengan variabel-variabel yang ada.

"Dari hasil kajian tersebut kami memilih untuk mengambil jalan tengah dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Kupang," kata Bernadinus Mere, Sabtu (6/11/2021).

Dia mengaku, Keputusan Wali Kota Kupan terkait kenaikan tarif angkutan segera terbit. Keputusan Wali Kota Kupang ini akan menjadi dasar hukum penerapan aturan di lapangan.

Bernadinus Mere menjelaskan, saat ini harga pertalite masih ada subsidi dengan harga Rp 7.250, nantinya akan naik lagi menjadi Rp 7.650.

Karena itu, kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sudah menggunakan angka Rp 7.650.

Hal ini dilakukan mencegah jika nantinya harga pertalite itu naik menjadi Rp 7.650, pihak angkutan kota tidak lagi melakukan demo karena kajian tarif angkot sudah dilakukan dengan menggunakan harga Rp 7.650.

"Jika nantinya setelah ada keputusan Wali Kota Kupang, makan Dinas Perhubungan akan memanggil semua pengusaha Angkot untuk disosialisasikan atau diinformasikan agar segera diterapkan," jelasnya.

Bernadinus Mere menambahkan, ketika semua proses sudah selesai dilakukan maka Keputusan Wali Kota Kupang terkait tarif angkot harus ditempelkan di semua angkot yang beroperasi.

"Jadi masyarakat juga mengetahui aturan terbaru terkait tarif angkot. Jadi tidak ada permainan dan merugikan pihak tertentu," terangnya.
"Pemerintah tentunya harus mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat dan juga profit bagi pengusaha angkot," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. Dia menyebut peralihan dan kenaikan harga BBM harus didukung dengan kenaikan tarif.

Baginya, perbedaan harga BBM yang cukup tinggi menyebabkan penghasilan para sopir pun akan menurun yang turut berdampak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sehingga pemerintah harus segera menyikapi dengan mengeluarkan peraturan wali kota menetapkan harga dan tarif," katanya.

Menurutnya, peraturan itu dikeluarkan tidak dengan waktu lama. Sebab, ada bagian di pemerintah yang bisa melakukan kajian dengan rumusan tertentu.

Ia mengaku, setelah aturan itu dikeluarkan maka, dilakukan revisi perda KIR dan retribusi angkot.

Untuk itu, politisi Golkar itu meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti keluhan para sopir itu sehingga tidak terjadi lagi aksi semacam ini.

"Satu dua hari ini harus diselesaikan, mereka ini kan punya keluarga, kan kasian. Pemerintah harus bisa selesaikan dalam waktu satu dua hari ini," katanya.

Sebelumnya, buntut dari pengalihan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke pertalite, berdampak bagi penghasilan para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain peralihan, harga BBM jenis Pertalite bagi angkutan kota pun ikut naik.

Hal ini membuat puluhan sopir dan kondektur menggelar aksi mogok, dan mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT dan kantor Dinas Perhubungan setempat untuk meminta keadilan, Rabu (27/10/2021).

Pertalite PLK yang dikhususkan bagi kendaran umum atau plat kuning semula harganya sebesar, Rp 6.800 per liter namun kini naik menjadi Rp 7.250 per liter.

Para sopir mendesak pemerintah melalui Dinas Perhubungan, untuk segera menaikan tarik angkot dari Rp 2.000 ke Rp 3.000 untuk anak sekolah serta mahasiswa, dan Rp 4.000 untuk orang dewasa.

"Kami datang ke Dinas Perhubungan Kota Kupang karena izin trayek dikeluarkan oleh mereka. Pemerintah harus segera memikirkan ini, sehingga adil," ujar Aldy, salah satu sopir angkot.

Menurut nya, tarif lama angkutan kota jauh dekat yakni, Rp 2.000 bagi pelajar dan serta mahasiswa, dan Rp 3.000 bagi orang dewasa. "Kalau pemasukan begini tiap bulan kita terima berapa," protesnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere kepada menjelaskan, harga BBM jenis Pertalite menembus harga Rp 7.650 di seluruh Indonesia.

Dia mengaku ikut prihatin dengan para sopir angkot, karena harga Pertalite sudah naik tapi tarif angkut masih tetap sama.

"Apa yang disampaikan oleh teman-teman akan menjadi bahan pertimbangan kami, karena ketika kita lakukan kenaikan itu berdasarkan peraturan walikota yang didasarkan oleh peraturan gubernur," ujarnya.

Menurut Bernadinus, jika sudah ada peraturan gubernur tentang batas atas dan batas bawah, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota untuk penentuan tarif dasar angkutan kota.

"Kami ada perhitungan juga dan ada kenaikan kurang lebih 17 persen. Ini menurut perhitungan kami tapi karena angka-angka seperti ini mesti dalam peraturan walikota, maka harapan dari teman-teman sopir kami akan melakukan kajian dan telaah untuk perubahan tarif angkutan," tutupnya.

FOLLOW US