• Nusa Tenggara Timur

Polisi Limpahkan Berkas Ketua DPRD Sumba Timur Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/11/2021 20:42 WIB
 Polisi Limpahkan Berkas Ketua DPRD Sumba Timur Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq saat mendatangani berita acara pelimpahan berkas perkara dari Polres Sumba timur ke Kejari Waingapu dalam kasus pencemaran nama baik.

katantt.com--Berkas perkara pencemaran nama baik Drs Gideon Mbiliyora, MSi (mantan Bupati Sumba Timur) dengan tersangka Ali Oemar Fadaq (Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Waingapu.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Simba Timur melimpahkan dan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencemaran nama naik Drs Gideon Mbiliyora, MSi oleh Ali Oemar Fadaq, sesuai sprin nomor: Sprin/810/XI/Huk.6.6./2021.

Penyerahan pada Kamis (4/11/2021) petang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salftedus Sutu, SH bersama penyidik kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Penyerahan diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Waingapu Muhamad Rony, SH MH dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waingapu Doniel Ferdinand, SH.

Pelimpahan juga dihadiri juga pihak AMPST (Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur) yang dipimpin Ricky P Core.

AMPST (Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur) yang dipimpin Ricky P Core berterima kasih kepada pihak Kejari Waingapu yang telah menindaklanjuti tuntutan dari pihak AMPST (Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur) pada unjuk rasa damai beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020.

Ali dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Gidion pada saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.

Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 1 Juli 2020.

Ali telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/8/2020). Ia diperiksa oleh Kanit Tipidter Polres Sumba Timur Aipda Alexander Talahatu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, Ali dicecar sekitar 20 pertanyaan.

FOLLOW US