• Nusa Tenggara Timur

Kawasan Taman Nasional Komodo Dua Kali Terbakar Sepanjang Tahun 2021

Imanuel Lodja | Rabu, 03/11/2021 14:18 WIB
 Kawasan Taman Nasional Komodo Dua Kali Terbakar Sepanjang Tahun 2021 Salah satu titik api di Taman Nasional Komodo yang terpantau di malam hari.

katantt.com--Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur kembali terbakar, Selasa (2/11/2021).

Kebakaran kali ini merupakan kebakaran kedua selama tahun 2021. Data yang diperoleh menyebutkam kebakaran pertama terjadi pada 7-8 Agustus 2021 lalu.

Kebakaran itu mengakibatkan sebanyak 10 hektare lahan sabana di Pulau Komodo yang berada dalam kawasan TNK terbakar.

Lahan sabana yang terbakar itu terletak di Laju Pemali sebelah barat Pulau Komodo. Lokasi ini merupakan zona inti kawasan TNK.

"Jadi areanya (yang terbakar) itu, setelah kebakaran padam, kami analisis bentuknya spot-spot, jadi ada lompatan api, jadi tidak berkumpul jadi satu. Menurut pengamatan teman-teman di lapangan 10 hektare kalau ditotalkan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNK, Dwi Putro Sugiarto, S.Hut, M.Si beberapa waktj lalu.

Kebakaran kedua terjadi pada Selasa 2 November 2021 di Pulau Rinca. Seorang warga Pulau Messah, Ziliwu (32) mengatakan, kobaran api masih terlihat dari Pulau Messah. "Api masih dapat kami lihat dari sini (Pulau Messah)," katanya.

Terpisah, seorang warga Pulau Rinca, Suhardin (43) mengatakan, lokasi kebakaran jauh dari pemukiman warga.
Suhardin menuturkan, lokasi kebakaran berada di ujung barat Pulau Rinca.

"Kejadian sehabis maghrib tadi, saya keluar dari rumah saya lihat ada merah-merah (kebakaran)," katanya.
Kepala Balai TNK, Lukita Awang belum dapat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun, kebakaran tersebut dilihat oleh warga sekitar pukul 17.00 wita. Kobaran api dapat terlihat oleh warga di beberapa pulau sekitar.

Sementara itu, sejumlah personel dari Balai TNK telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Hingga pukul 22.00 Wita, kobaran api masih dapat terlihat oleh warga.

FOLLOW US