• Nusa Tenggara Timur

Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tahan Pelajar SMK Penganiaya Rekan hingga Tewas

Imanuel Lodja | Selasa, 12/10/2021 07:21 WIB
 Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tahan Pelajar SMK Penganiaya Rekan hingga Tewas Ilustrasi ( xtra.com.my)

katantt.com--Jajaran Polres Ngada bergerak cepat dengan langsung mengamankan Yanuarius Kewa Modo (17), siswa SMKN Bangun Mandiri Soa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Minggu (10/10/2021).

Ia menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan rekannya, Natalis Molo Gare (16), tewas karena dipukul dengan tangan pada kepala bagian belakang.

Per Senin (11/10/2021), Yanuarius ditahan polisi hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum yang berlaku.

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita periksa," tandas Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika, SH, Senin (11/10/2021).

Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Untuk pasal, untuk sementara kita kenakan mengakibatkan matinya seseorang berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP adalah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun, bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi," I Ketut Ray Artika.

Kejadian ini mengakibatkan orang meninggal dunia, Natalis Molo Gare yang dilakukan oleh pelaku Yanuarius Keo Modo.

Bermula dari senda gurau sejumlah siswa SMKN Bangun Mandiri Soa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, NTT berujung petaka.

Kejadian ini terjadi di tempat praktek kandang ayam sekolah SMKN Bangun Mandiri Soa Kabupaten Ngada, Minggu (10/10/2021) pagi sekitar pukul 06.30 wita.

FOLLOW US