• Nusa Tenggara Timur

Dokter Gigi Gadungan Ternyata Pecatan PNS Kabupaten TTU

Imanuel Lodja | Senin, 27/09/2021 12:28 WIB
 Dokter Gigi Gadungan Ternyata Pecatan PNS Kabupaten TTU Anton (kaos hitam), dokter gigi gadungan saat dijemput anggota Polres Kupang Kota

katantt.com--Akibat perbuatannya, Antonius Helfridus Haukilo alias Anton (43), tersangka kasus penyalahgunaan praktik kedokteran ditahan di sel Polres Kupang Kota hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Ditemui di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (25/9/2021), Anton mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya memang menyesal tapi saya tidak bersalah. Praktek yang saya lakukan benar, hanya campuran obatnya terlalu keras dan banyak," kilahnya saat ditanya wartawan.

Ia juga mengaku menjalankan prakteknya tersebut tanpa surat ijin.

Ia pun melakukan praktek secara mobile. Sejumlah stafnya disebarkan di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mencari calon pasien.
Dalam pengakuannya, Anton mengaku pernah menjadi PNS dan ditempatkan di RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU.

Namun ia dipecat karena meninggalkan tugas akibat dia terlalu banyak ke luar kota menjalankan prakteknya.
"Saya pernah jadi PNS di rumah sakit Kefamenanu dan dipecat," tandasnya.

Anton juga mengaku menjalankan prakteknya sejak tahun 2004 lalu dan sudah banyak pasien yang dilayani.

Seorang anggota polisi di Polres Kupang Kota mengakui pernah menggunakan jasa Anton memasang dua buah gigi bagian atas.

"Waktu itu per satu buah gigi ditawarkan Rp 450.000 tapi saya tawar sehingga untuk dua buah gigi saya bayar Rp 800.000," ujar anggota polisi Ama T (38).

Ia mengaku memasang dua gigi palsu pada bulan April 2021 lalu. Walau sampai saat ini tidak ada masalah pada gigi palsunya, namun ia mulai kuatir pasca adanya kasus ini.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Sabtu (25/9/2021) menjelaskan kalau pihaknya sudah menahan tersangka untuk masa penahanan tahap I selama 20 hari.

"Kita sudah kirim berkas tahap I ke kejaksaan dan saat ini korban masih mengalami peradangan," tandasnya.

Dalam prakteknya, tersangka memungut tarif Rp 4,5 juta untuk perbaikan dan pemasangan 10 gigi palsu terhadap korban.

Tersangka sendiri merupakan sarjana diploma III teknik keperawatan gigi.

"Tersangka melakukan aksinya karena alasan ekonomi karena ia sudah membuka praktek sejak beberapa tahun ini," tambahnya.

Sehari-hari, sejumlah rekan tersangka mencari pelanggan. Namun sejauh ini rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi.

Anton, warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka praktik kedokteran.

Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.

Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) kedokteran gigi.

Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.

Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU.

Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.

Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya.

FOLLOW US