• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di TTS Disetubuhi Berulang Kali Sampai Hamil

Imanuel Lodja | Sabtu, 25/09/2021 21:16 WIB
Siswi SMA di TTS Disetubuhi Berulang Kali Sampai Hamil ilustrasi

katantt.com--Sungguh miris, harus dialami IAN (16), siswi SMA, warga Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi korban pencabulan temannya sendiri.

Ia dicabuli Winto Beis (16), yang juga warga RT 017/RW 005, Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Korban dicabuli sejak bulan Juni lalu secara berulang kali. Saat ini korban hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Persetubuhan terhadap anak bawah umur sudah dilaporkan ke Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /183/VII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT, tanggal 29 Juli 2021.

Korban mengaku pertama kali dicabuli dan disetubuhi secara paksa di rumahnya pada akhir bulan Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.30 wita.

Awalnya orang tua korban sedang ke desa tetangga untuk melayat kerabat yang meninggal sehingga hanya ada korban seorang diri.

Karena korban sendiri di rumahnya maka Ita Beis yang juga kakak pelaku mengajak korban menginap dirumahnya. Korban pun menginap di rumah Ita Beis.

Korban, pelaku dan Ita Beis serta seorang adik pelaku masih sempat menonton acara televisi.

Namun Ita Beis pamit menidurkan anaknya sehingga hanya ada pelaku, korban dan adik pelaku yang masih menonton.

Kemudian datang 3 orang teman pelaku bersama-sama menonton televisi bersama.

Sekitar pukul 23.00 wita, 3 orang teman pelaku pulang dan pelaku pun mematikan meteran listrik dirumah Ita Beis.
Pelaku lalu mengajak korban keluar kedepan rumah kakak pelaku Ita Beis.

Pelaku kembali menghidupkan meteran listrik tersebut.

setelah itu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak karena korban takut.

Akan tetapi pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Karena korban terus menolak ajakan pelaku maka pelaku langsung mematikan gardu listrik yang berada di depan rumah milik kakak pelaku Ita Beis.

Korban marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 20 meter di depan rumah Ita Beis.

Melihat korban pulang, pelaku langsung menghidupkan gardu listrik dan pergi mengikuti korban ke rumah korban.

Pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan menutup pintu serta menguncinya dari dalam.

Kemudian pelaku langsung memeluk tubuh korban dan korban berusaha melepaskan tangan pelaku namun korban tidak kuat.

Pelaku menarik korban ke dalam kamar dan langsung membuka paksa pakaian korban dan pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di atas tempat tidur dan langsung menyetubuhi korban.

Saat pelaku sementara menyetubuhi korban, tiba-tiba orang tua korban pulang dari melayat di Desa Bena.

Mendengar orang tua korban pulang, pelaku langsung berhenti menyetubuhi korban dan pelaku melarikan diri.

Pada saat pelaku keluar dari rumah korban, ayah korban sempat melihat pelaku dan mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban memberitahu bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku Winto Beis.

orang tua korban memanggil orang tua pelaku untuk memberitahu kejadian tersebut.

Esok harinya, orang tua pelaku bersama beberapa orang keluarga pelaku datang ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut.

Orang tua korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut namun memberi syarat agar korban jangan diganggu sampai selesai sekolah dan sudah dewasa baru urusan selanjutnya tentang kawin-mawin dibicarakan kembali.

Dua hari kemudian, pelaku kembali menyetubuhiaa korban.

Pada tanggal 5 Juli 2021, korban pergi ke rumah pelaku tanpa memberitahu orang tuanya.

Korban nekad tinggal di rumah pelaku karena korban takut pelaku tidak bertanggung jawab.

Selain itu korban juga merasa malu dengan teman-temannya yang telah mengetahui kejadian tersebut.

Saat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 5 Juli hingga 29 Juli 2021, pelaku atau orang tua pelaku tidak pernah memberitahu keberadaan korban di rumah mereka.

Saat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 5 Juli hinggs 29 Juli 2021, pelaku menyetubuhi korban berulang-ulang kali sampai terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 wita di rumah pelaku.

"Dari kejadian persetubuhan tersebut korban saat ini telah hamil 3 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Sabtu (25/9/2021).

Beberapa waktu lalu orang tua korban menjemput korban di rumah pelaku dan orangtua korban langsung membawa korban datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasca menerima laporan polisi ini, polisi membawa korban ke rumah sakit guna melakukan visum et repertum (VER).

"Kita melakukan penyelidikan, mengirim SP2HP, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik," kata Mahdi.

Polisi juga melakukan interogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara penetapkan tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dan ditahan dalam sel Polres TTS.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo, NTT ini.

FOLLOW US