• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang dan BNN Gencar Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah

Semy Andy Pah | Kamis, 16/09/2021 18:32 WIB
Pemkot Kupang dan BNN Gencar Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat memaparkan materi Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada para kepala sekolah SMP se_kota Kupang pada raker pemberdayaan masyarakat anti korupsi.

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menyelenggarakan rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Kupang.

Raker ini dibuka oleh Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pereira, SH, menghadirkan naracsumber Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan dihadiri 20 orang kepala sekolah SMP se-Kota Kupang bertempat di Hotel Neo by Aston Kupang, Rabu (15/9/2021).

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam pemaparan materi dengan judul Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berlandaskan pada UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU 35/2009 tentang narkotika dan Perda Kota Kupang nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, terdapat 3 pilar yang mendukung penyelenggaraan pendidikan antara lain pemerintah, sekolah dan masyarakat/keluarga. Di mana masing-masing pilar tersebut memiliki peran dalam pembentukan kecerdasan peserta didik dan pembentukan karakter.

Terkait penyalahgunaan narkoba terdapat beberapa faktor penyebab yang berasal dari diri sendiri, lingkungan, keluarga maupun secara kelompok atau sindikat.

Ia menyebut di lingkungan pendidikan beberapa pihak berpeluang menjadi agen penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain kepala sekolah, guru (termasuk pegawai dan penjaga sekolah), orang tua siswa, siswa dan pihak lain yang mempunyai hubungan dengan sekolah.

"Strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan adalah melalui pengembangan manajemen berbasis sekolah, seperti persiapan lingkungan yang mendukung, pengembangan kemitraan dan melakukan monitoring serta evaluasi," imbuhnya.

Selain itu perlu dilakukan strategi pemberdayaan antara lain komitmen diri untuk menjaga dari penyalahgunaan narkoba, membuat regulasi anti narkoba di lingkungan pendidikan, saling berkonsolidasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat, mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih narkoba serta deteksi dini.

Beberapa langkah dalam melaksanakan program P4GN di lingkungan lembaga pendidikan menurut Hermanus Man antara lain melakukan pengawasan terpadu di lingkungan pendidikan baik secara internal maupun eksterna

Hal ini guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba, mengedepankan pendekatan preventif serta rehabilitasi melalui BNN terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.

"Selain itua bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan asistensi terhadap implementasi program P4GN secara berkala di lembaga pendidikan," ujarnya.

FOLLOW US