• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Curanmor di Rote Ndao Terancam 7 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Kamis, 16/09/2021 14:01 WIB
 Pelaku Curanmor di Rote Ndao Terancam 7 Tahun Penjara Elkan Marsel Mulik

katantt.com--Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Elkan Marsel Mulik (17), warga Dusun Leteklain, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao akhirnya ditahan jajaran Polsek Pantai Baru.

Elkan yang diamankan di Dusun Boidanon, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao pada Rabu (15/9/2021) menjadi tersangka dan diketahui sudah beberapa kali mencuri sepeda motor.

"Kita jerat tersangka dengan pasal 363 ke 3e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, SSos, Kamis (16/9/2021).

Elkan ditangkap tim gabungan Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur, Polres Rote Ndao.

Saat itu Elkan sedang duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku, Mekris Hae.

Tim dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Senin (13/9/2021) subuh, sekitar pukul 02.00 wita, Elkan Marsel Mulik mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Viktoria Manafe di Dusun Oekima, Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Setelah mencuri, ia membawa sepeda motor curian ke Dusun Busadaelaen, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Selasa (14/92021), sekitar pukul 16.00 wita Elkan dicegat oleh personel Polsek Rote Timur di pertigaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Namun ia berhasil meloloskan diri dengan berlari ke dalam hutan.

Kemudian pada Rabu (15/9/2021) subuh sekitar pukul 02.00 wita, Elkan Marsel Mulik kembali beraksi.

Ia mencuri satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik Melkianus Likan nomor polisi DH 4057 GD yang diparkir di Dusun Kilubakoe, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Ia mendorong sepeda motor curian hingga di bengkel milik Don Panala.

Selanjutnya Elkan membongkar pintu belakang bengkel dan masuk ke dalam bengkel lalu mengambil barang-barang di dalam bengkel.

Setelah itu, ia ke hutan Naoina di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao dan menginap di dalam hutan.

Sekitar pukul 09.00 wita, Elkan ke Ba`a, ibukota Kabupaten Rote Ndao dan kembali ke Dusun Soao, Desa Daima, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Siang hari sekitar pukul 13.00 wita, ia kembali ke Dusun Boidanon Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur.

Saat duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku Mekris Hae, polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam DH 4487 BT milik korban Viktoria Manafe, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DH 4057 GD milik korban Melkianus Likan.

Ada pula 14 botol cat semprot merk VR berbagai warna, satu buah shock belakang motor matic, satu buah kenalpot racing, satu unit kliper elektrik, satu set lengkap alat cukur rambut listrik, 8 bungkus roller motor matic merk Honda, satu buah kampas rem belakang, 5 buah kunci ring berbagai ukurann 11 bungkus lampu LED, 5 buah pentil tubles, dua buah vanbelt.

Berikut satu botol oli MpX 2, satu botol oli gear, 6 botol minyak rantai, 2 buah tutupan variasi roda, satu buah variasi cakram motor, 2 tabung variasi minyak rem dan 2 buah keran minyak variasi motor Supra yang dicuri pelaku dari bengkel milik Don Panala di Dusun Kilubakoe, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Baru. Sementara itu sepeda motor Honda Beat warna putih milik Melkianus Likan telah dirubah warnanya oleh pelaku menjadi campur hitam.

 

FOLLOW US