• Nusa Tenggara Timur

Eurico Guterres Serukan Anggota PSHT Asal Timor Leste Masuk Indonesia Secara Legal

Djemi Amnifu | Sabtu, 28/08/2021 10:46 WIB
 Eurico Guterres Serukan Anggota PSHT Asal Timor Leste Masuk Indonesia Secara Legal Eurico Guterres


katantt.com--Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Timor Leste yang ingin mengikuti ujian kenaikan sabuk di Indonesia diminta agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan masuk ke Indonesia secara legal bukan dengan cara ilegal.

"Bicara soal PSHT itu adalah hal biasa, karena PSHT itu sudah lama ada sebelum Timor Timur lepas dari Indonesia dan pusatnya PSHT itu ada di Kota Madiun, Indonesia. Jadi adalah wajar kalau PSHT itu terus berkembang di Timor Leste, terus datang ke Indonesia untuk naik Sabuk. Yang tidak biasa itu mereka datang ke Indonesia untuk naik sabuk, tetapi dengan cara ilegal dan mewalan hukum," seru Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Mantan Wakil Panglima PPI ini menyebut warga Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak serta merta langsung disalahkan karena masuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Pasalnya, disepanjang perbatasan wilayah Indonesia dan Timor Leste sudah ditempatkan petugas pengamanan perbatasan sekaligus petugas imigrasi dan polisi dari kedua negara.

"Bagaimana caranya orang yang jumlahnya begitu banyak keluar masuk secara ilegal tanpa dilengkapi pasport dan visa bisa masuk dan mereka tidak lihat dan tidak tahu? Jadi justru yang patut dipertanyakan itu adalah petugas yang berwenang dari dua negara Indonesia dan Timor Leste di perbatasan kedua negara," tegas Eurico Guterres.

Penerima Bintang Jasa Utama dari presiden Joko Widodo ini juga menambahkan bahwa soal penilaian miring terhadap organisasi bela diri PSHT yang anggotanya sering membuat kericuhan ricuh apakah di Indonesia atau di Timor Leste adalah sesuatu yang biasa saja.

"Tinggal bagaimana kita melihatnya, apalagi mereka sudah selesai sekolah dan tidak ada lapangan kerja akibatnya mereka larinya ke perguruan biar tidak stres. Hanya saja PSHT ini kadang dimanfaatkan oleh elit politik saat Pemilu baik itu di Indonesia atau di Timor Leste, setelah Pemilu selesai mereka PSHT malah dianggap musuh, dipukul dan ditangkap dengan berbagai alasan," jelasnya.

Menurut Eurico Guterres, anggota PSHT baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di Timor Leste perlu diajak bicara bersama oleh pemerintah setempat guna dicarikan solusinya agar tidak terjadi pelanggaran setiap tahun di perbatasan kedua negara Indonesia dan Timor Leste.

"Selain itu, saya minta aparat dari kedua negara Indonesia dan Timor Leste yang bertugas di perbatasan perlu dievaluasi," sambugnya.

Sebelumnya, dalam kurun waktu Agustus 2021 ini, Pemerintah RI melalui kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua telah memulangkan 705 warga negara Timor Leste dari Indonesia.

Jumat (27/8/2021) kemarin, Imigrasi Atambua kembali mendeportasi 76 warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Jumat (27/8/2021). Pelaksanaan deportasi kali ini merupakan yang keempat kalinya, dengan jumlah sebanyak 76 orang.

"Dari 76 warga yang dideportase kali ini, rinciannya 70 orang laki-laki dan enam orang perempuan," ujar Kepala Kantor Imigrasi II TPI Atambua, K. A Halim, Jumat (27/8/2021).

Menurut K. A Halim, sebelumnya telah dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 orang warga negara Timor Leste sebanyak tiga gelombang dan gelombang keempat ini berjumlah 76. "Jadi, total seluruh warga negara Timor Leste yang dipulangkan selama ini berjumlah 705 orang," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan, tim Kantor Imigrasi Atambua berangkat dari Kodim 1605 Belu menuju PLBN Motaain, menggunakan tiga alat angkut.

Tiba di PLBN Motaain, seluruh warga negara Timor Leste tersebut dikumpulkan di ruang terbuka, tepatnya di gedung pasar PLBN Motaain.

Di tempat itu dilakukan serah terima pemulangan warga negara Timor Leste dari pihak Imigrasi Atambua, kepada Imigrasi Timor Leste.

Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh warga negara Timor Leste dipulangkan melalui PLBN Motaain, yang diawasi ketat oleh TNI dan UPF sebagai keamanan dari Timor Leste.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi sebanyak 328 warga negara Timor Leste dari Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/8/2021) lalu.

Pemulangan ini dilangsungkan dari Kodim 1605 Belu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

FOLLOW US