• Nusa Tenggara Timur

Paman Pemerkosa Anak Bawah Umur Dibekuk saat Mau Kabur ke Surabaya

Imanuel Lodja | Rabu, 25/08/2021 19:05 WIB
Paman Pemerkosa Anak Bawah Umur Dibekuk saat Mau Kabur ke Surabaya ilustrasi

katantt.com--Jajaran Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan bekerja keras dengan berhasil membekuk IYM alias Ibrahim alias Amos, paman pelaku pemerkosaan terhadap keponakan yang masih bawah umur saat hendak kabur ke Surabaya.

"Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka malah melarikan diri sejak tanggal 22 Agustus 2021 dari Desa Tuasene tempat tinggal tersangka dan akan berangkat ke Surabaya Jawa Timur," ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Buser Satuan Reskrim Polres TTS, Bripka Jhon Taniu dan Brigpol Jeki Niander Isach dibantu Kepala Desa Tuasene, David Amalo langsung ke Kota Kupang.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara El Tari Penfui Kupang pada Rabu (25/8/2021) dan langsung dibawa ke SoE untuk diperiksa di Polres TTS.

Korban tak berkutik ketika ditangkap polisi dan tidak memberikan perlawanan. Ia pun pasrah menjalani proses hukum yang dijalani.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku kalau setiap kali setelah tersangka melakukan persetubuhan anak terhadap diri korban, korban selalu menceritakan kejadian tersebut kepada nenek korban, MMD yang juga ibu kandung tersangka.

Kebetulan korban tinggal dengan neneknya sejak korban berusia 5 tahun.

Oangtua korban sendiri telah bercerai sehingga ayah kandung korban menitipkan korban dirumah orangtua tersangka.

Selanjutnya ayah korban pergi merantau dan mencari nafkah di Pulau Bali.

Namun setiap kali korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, MMD, sang nenek selalu meminta korban diam dan bersabar.

Nenek korban berjanji kalau suatu waktu mereka akan melaporkan kejadian ini kepada polisi namun tidak pernah terealisasi.

Korban sendiri selama dua tahun terakhir ini tidak nyaman tinggal dengan neneknya karena menjadi langganan pemerkosaan tersangka.

Korban akhirnya ke rumah kerabat ayahnya Marthen LM untuk menceritakan kejadian tersebut.

Marthen LM pun langsung datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat diperiksa, tersangka Amos mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban NNM secara berulang-ulang kali yaitu sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juli 2021," tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Korban NNM (16), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS ini tidak tahan dengan perlakuan sang paman sehingga ia menceritakan penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang lain.

Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orang tua kandungnya berpisah diteruskan ke polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor: LP/B /182/VII/2021/SPKT Polres Polda NTT.

Sejak bulan September 2019 lalu, korban dicabuli dan diperkosa IYM alias Ibrahim alias Amos (43) yang juga paman kandungnya.

Sejak ayah dan ibu kandung korban berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria yang juga ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual ini pertama kali di rumah pelaku di RT 17/RW 08, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

 

 

FOLLOW US