• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Bom Ikan di Perairan Maumere Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 21/08/2021 18:28 WIB
Pelaku Bom Ikan di Perairan Maumere Dibekuk Polisi Pelaku bom ikan, Andre Badu saat dibekuk anggota Direktorat Polairud Polda NTT di sekitar Perairan Maumere, Kabupaten Sikka di Pulau Flores.

katantt.com--Anggota Direktorat Polairud Polda NTT menangkap pelaku bom ikan di perairan Maumere, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Sabtu (21/8/2021).

Penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli (KP) P. Sukur XXII-3007 saat Tim Patroli KP P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli di sekitar perairan Teluk Maumere dan sekitarnya.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa disekitar perairan Teluk Maumere masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 06.15 wita PS Komandan KP P. Sukur-XXII 3007 melaksanakan pemantauan di sekitar perairan Teluk Maumere.

Polisi melihat 1 buah perahu motor warna putih merah yang diawaki 1 orang melakukan aktivitas mencurigakan.

Ada pula 1 buah perahu ketinting warna biru yang diawaki 1 orang berlabuh tidak jauh dari perahu motor merah putih yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan.

Saat PS Komandan KP P. Sukur XXII 3007 melakukan pengamatan dengan menggunakan alat bantu teropong di perairan Teluk Maumere.

Terlihat 1 orang yang menggunakan perahu motor warna putih merah sedang berdiri di haluan perahu motor warna putih merah.

Selain itu, terlihat melemparkan sesuatu ke air laut dan terdengar suara ledakan disertai semburan air laut dari arah sekitar perahu motor warna merah putih tersebut.

Setelah itu terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat orang yang diatas perahu motor warna merah putih terlihat terjun ke laut dan kemudian menyelam yang diduga mengambil ikan yang mati akibat ledakan bom ikan.

PS Komandan KP P. Sukur 3007 Bripka I Putu Sulatra menggunakan handphone menghubungi Bripka Bonafartis Ansgarius yang sedang melaksanakan patroli rutin bersama Brigpol Askar Paka di sekitar Perairan Wuring untuk menginformasikan aktivitas mencurigakan disekitar perahu motor warna merah putih di perairan Teluk Maumere tepatnya di Taka Karo`o koordinat 08°32`221" LS - 122°10`428"BT.

Terlihat perahu ketinting warna biru yang diawaki 1 orang mendekat ke arah perahu motor warna merah putih yang sedang melakukan aktivitas menyelam dengan alat bantu kompresor diduga sedang mengambil ikan yang mati akibat ledakan bom ikan.

Tim Patroli KP P. Sukur XXII-3007 Bripka Bonafartis Ansgarius dan Brigpol Askar Paka dengan menggunakan perahu karet polisi tiba di perairan Taka Karo`o koordinat 08°32`221" LS - 122°10`428"BT.

Polisi kemudian memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu motor warna merah putih yang diawaki oleh Andre Ba`du yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Setelah diinterogasi, terduga Andre Ba`du mengaku bahwa benar telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak sebanyak 1 kali.

Tim Patroli KP P. Sukur XXII -3007 bersama-sama terduga pelaku mengambil barang bukti berupa 1 bundre ikan hasil tangkapan dengan bom ikan yang dibuang terduga pelaku di sekitar tempat kejadian bom ikan.

Polisi kemudian mengamankan Andre Ba`du (44), warga Waturia, RT 016/RW 005, Desa Kolisia, kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka.

Ikut diamankan barang bukti 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang kompresor, 1 buah dacor, 1 pasang sepatu selam, 1 buah bundre, 1 unit perahu motor warna merah putih, 1 buah dayung, 1 buah masker selam.

Selain itu diamankan 214 ekor ikan jenis campuran, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 bungkus rokok merek Djsamsoeisi 1 batang dan 1 batang puntung rokok Djsamsoe (sisa dihisap untuk bakar sumbu bom ikan) dan 1 buah toples warna bening.

Polisi kemudian menggiring pelaku dan barang bukti ke Pelabuhan Wuring Maumere.

Terduga pelaku bom ikan, saksi dan barang bukti dikawal ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Dit Pol Airud Polda NTT untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (21/8/2021).

 

 

FOLLOW US