• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan Bayi Segera Sidang

Imanuel Lodja | Selasa, 17/08/2021 09:08 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan Bayi Segera Sidang ilustrasi_pelaku_pembunuhan

katantt.com--Kejaksaan Negeri Oelamasi menyatakan berkas perkara AP alias Apriana (29), tersangka kasus penganiayaan dan menyebabkan kematian anak lengkap atau P21.

Selanjutnya tersangka siap disidangkan di pengadilan negeri Oelamasi Kupang dalam pekan ini.

Penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan sejak pekan lalu.

"Berkas perkara sudah P21 dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan," tandas Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat Senin (16/8/2021).

Berkas ini dinyatakan P21 setelah penyidik Polres Kupang melakukan reka ulang kasus di Mapolres Kupang, Jumat (11/6/2021) lalu.

Saat reka ulang, tersangka AP menangis karena ia memperagakan sendiri seluruh adegan dalam reka ulang kasus ini.

Warga RT 09/RW 04, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi TImur, Kabupaten Kupang ini ditahan sejak bulan April 2021 lalu.

Sejumlah saksi seperti pacar tersangka, Otniel Saepitu, Hagar Misa (dukun) dan Silpa Polistona (kakak tersangka) tidak bisa hadir sehingga peran mereka dilakukan oleh penyidik Polres Kupang.

Ada 26 adegan yang dilakukan tersangka.

Tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai TKW pada bulan Januari 2020 lalu.

Ketika kembali ke desanya, ia bertemu dengan Otniel Saepitu yang juga mantan pacarnya. Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak. Namun Otniel dan tersangka tetap menjalani hubungan terlarang hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

AP pun hamil dan baru pada bulan Desember 2020, ia menyadari kalau ia hamil sehingga berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.

Tersangka beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya.

Selama pelaksanaan reka ulang selama satu jam, tersangka hanya bisa menangis. walau demikian ia tetap bisa melakukan seluruh adegan dengan baik hingga tuntas.

Ia mengaku sedih dan menangis karena tidak ada kerabat yang menghadiri reka ulang kasus ini.

Ia juga meminta agar Otniel Saepitu yang menghamilinya pun diproses hukum. demikian pula Hagar Misa yang memberikan ramuan juga perlu diproses hukum.

"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat," ujarnya lirih sambil menangis.

Tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 22 April 2021.

Polisi sudah memeriksa 8 orang saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.

Bertha Nenosaban mengakui kalau pada Kamis (22/4/2021) saat berada dirumah ia mendengar suara minta tolong karena ada anjing membawa/menggigit potongan tubuh bayi.

Ia kemudian melaporkan ke Polsek Amarasi Timur.

Agustinus Misa mengaku kalau tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumah mereka untuk bertemu dengan Hagar Misa dan meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Kepada polisi, Hagar Misa membenarkan kalau AP 4 kali datang ke rumahnya pada bulan Maret dan April 2021.

Ia mengaku sudah menerima uang Rp 350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan janin dalam kandungan AP.

Silpa Polistona yang juga saudara kandung AP mengaku kalau pada Kamis (22/4/2021) pagi sekitar pukul 07.00 wita, ia ke kamar mandi.

Ia kaget melihat ada bercak darah di atas closet lalu ia pun membersihkan darah tersebut.

Otniel Saefetu membenarkan kalau ia menjalin hubungan spesial dengan tersangka AP. 

Hubungan ini berlanjut ke hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan. Namun Otniel mengaku kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua.

Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh bayi yang baru lahir.

Potongan tubuh bayi ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian tubuh bayi habis dimakan binatang (anjing).

Potongan tubuh bayi ini ditemukan pada Kamis (22/4/2021) petang di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009/RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Rijal Sonsiki merupakan orang pertama yang melihat seekor anjing menyeret potongan tubuh bayi tersebut.

Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari arah Desa Pakubaun, Kabupaten Kupang.

Ia bertemu Maria Goreti Rao (19) dan Indrawati Nenosaban (29), di dusun 3 Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang sedang duduk di teras rumah.

Rijal memberitahukan kalau ia melihat ada seekor anjing membawa mayat bayi dengan cara digigit dari dalam hutan menuju halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban.

Penemuan mayat bayi tak utuh ini menghebohkan warga di sekitar Desa Oebesi.

Banyak warga datang menyaksikan dari dekat bayi yang ditemukan.

Sebagian ibu-ibu mengambil kain membungkus tubuh bayi yang sudah tidak utuh lagi.

Mayat bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pakubaun sambil menunggu anggota identifikasi Satuan Reskrim Polres Kupang untuk proses selanjutnya.

AP yang ditemui di Mapolres Kupang mengakui kalau ia melahirkan pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 05.00 wita di hutan Kuan Nunuh di RT 009/RW 004, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Tersangka AP juga mengakui kalau ia yang membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkan dengan cara mencekik.

Sekitar pukul 05.00 wita, tersangka AP ke hutan Kuan Nunuh.

Dalam posisi jongkok ia melahirkan bayi yang baru berusia 7 bulan.

Saat itu bayi tersebut menangis sehingga tersangka AP panik dan takut kalau ada orang yang melihat atau mendengar tangisan tersebut.

Tersangka AP kemudian mencekik leher bayi tersebut dengan tangan kiri sekuat tenaga.

Pasca bayi meninggal, tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan dan pulang ke rumah untuk bertukar pakaian.

Tersangka AP kembali lagi ke hutan Kuan Nunuh untuk mencari bayi tersebut namun ia tidak menemukan bayi itu.

Ia pun pulang ke rumah dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya.

Sebelum bekerja sebagai TKW di Malaysia, AP dan Otniel pacaran sehingga AP hamil dan melahirkan anak.

Selanjutnya AP ke Malaysia sebagai TKW. Saat pulang dari TKW, ternyata Otniel sudah menikah dan memiliki anak.

Namun AP dan Otniel tetap berhubungan karena keduanya pernah pacaran dan sempat memiliki anak yang diasuh keluarga AP.

Belakangan saat AP kembali dari Malaysia, ia bertemu lagi dengan Otniel yang sudah menjadi suami orang. Keduanya berhubungan badan. pasca tiga kali kembali berhubungan badan dengan Otniel, AP pun hamil. Sejak saat itu AP dan Otniel tidak lagi bertemu.

AP dan Otniel sempat berhubungan badan tiga kali sehingga AP hamil.

Otniel pun tidak mengetahui kalau AP hamil dari hubungan gelap mereka.

Saat usia kandungan memasuki bulan keenam, AP hendak menggugurkan janin dalam kandungan karena ia berniat kembali ke Malaysia menjadi TKW.

AP bertemu Hagar Misa dan meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Pada akhir bulan Maret 2021, tersangka AP ke rumah Hagar Misa menyampaikan niatnya.

Saat itu Hagar Misa memberikan ramuan berupa cairan dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Sebagai imbalan, AP pun menyerahkan uang sebesar Rp 100.00 kepada Hagar Misa.

Awal bulan April 2021, tersangka AP kembali ke rumah Hagar Misa. Selama pekan itu, AP tiga kali ke rumah Hagar Misa.

Berturut-turut, AP menyerahkan uang jasa ke Hagar Misa Rp 50.000, Rp 100.000 dan ketiga menyerahkan Rp 100.000.

Menurut tersangka AP, saat itu Hagar Misa memberikan dosis minum yaitu pagi 2 gelas, sore 2,5 gelas dan pada saat pukul 24.00 wita 3 gelas.

Saat meminum ramuan yang diberikan Hagar Misa pada 17 April 2021, AP merasakan sakit pada badan dan perut sehingga pada tanggal 21 April 2021 pagi, bayi dalam kandungan dilahirkan sendiri oleh AP dalam hutan.

Secara berterus terang, tersangka AP menggugurkan janin dalam kandungan karena malu dihamili Otniel Saefetu yang sudah sudah berkeluarga.
Tersangka AP juga mengaku mencekik bayi laki-laki yang dilahirkan tersebut karena bayi tersebut tidak dikehendaki oleh AP untuk lahir.

Selain itu tersangka AP takut kalau ada yang melihat atau mendengar suara tangisan tersebut.

 

 

 

FOLLOW US