• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ternak Pakai Senpi di Belu

Imanuel Lodja | Minggu, 01/08/2021 08:31 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ternak Pakai Senpi di Belu Anggota unit Buser Polres Belu saat mengamankan SE, tersangka pencurian ternak menggunakan senjata api.

katantt.com--Jajaran Polres Belu mengamankan dua pelaku pencurian ternak sapi yang sering beraksi mengunakan senjata api.

Mereka ditangkap pada Jumat (30/7/2021) di Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Sejak Sabtu (31/7/2021), kedua pelaku berinisial SE (35) dan PA (56) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Khairul mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mendengar bunyi letusan di dalam hutan.

Ketika warga mendatangi sumber bunyi letusan, warga mendapati tersangka dan beberapa temannya sedang membagi daging hewan hasil curian.

Warga langsung melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian.

"Pasca mendapat laporan, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku SE beserta barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri." kata Kapolres Belu, AKBP Khairul, Sabtu (31/7/2021).

Polisi mengembangkan pemeriksaan dan melakukan penyidikan.

Dari pelaku SE, polisi mendapat informasi soal keterlibatan pihak lain dan menangkap tersangka PA.

"Tersangka SE mengaku kalau senjata api merupakan milik tersangka PA. SE dan PA sering bekerjasama dalam melakukan aksi," tandas Khairul.

Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka SE mengakui dirinya bersama PA sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian ini.

"Mereka (SE dan PA) mengakui seluruh perbuatannya. Keduanya melakukan ini karena tuntutan ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meski sudah ada dua tersangkan namun pihaknya terus melakukan pengembangan karena diduga masih banyak komplotan pencuri lain nya yang masih berkeliaran.

"Setelah melalui tahapan penyelidikan maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yang merupakan aktor di balik kasus pencurian ternak yang menggunakan senjata api," kata Khairul.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHPidana dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

FOLLOW US