• Nusa Tenggara Timur

Sidik Delapan Kasus Korupsi, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Imanuel Lodja | Kamis, 22/07/2021 18:22 WIB
 Sidik Delapan Kasus Korupsi, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Robert Lambila

katantt.com--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), NTT berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 1 Miliar dari 8 kasus korupsi yang diungkap di wilayah hukum TTU.

Upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari tangan para koruptor tersebut dilakukan saat Kejari TTU dibawah kepemimpinan Robert Jimmy Lambila, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, SH MH, Kamis (22/7/2021) menerangkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, senilai Rp 400 juta dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut yakni Rp 150 juta.

"Untuk Perkara Korupsi dana desa Naikake B, itu yang bisa kita selamatkan adalah uang tunai sebesar Rp 300.000.000 ditambah lagi dua unit truk. Jika barang itu kita konversi ke harga terendah sekitar Rp 100.000.000 maka dari perkara itu kita bisa selamatkan Rp 500.000.000," kata Robert.

Berdasarkan hasil penyidikan terakhir, kerugian keuangan negara kasus korupsi Dana Desa Botof adalah 1,9 Miliar dan yang berhasil diselamatkan yakni Rp 150.000.000.

Untuk kasus korupsi dana Desa Birunatun dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 3 miliar, Kejari TTU berhasil menyelamatkan Rp 50.000.000.

"Termasuk dengan kasus korupsi dana Desa Letneo Selatan itu yang bisa kita selamatkan itu, sekitar lima puluhan juta," tandasnya.

Total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari TTU dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp 700-an juta.

Sedangkan, harta benda yang berhasil disita dari tangan koruptor jika dikonversi dengan nilai terendah diperkirakan sekitar Rp 400 juta lebih.

Maka, total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp 1,1 miliar.

Pada tahun 2021 sebanyak 8 penyidikan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Dari 8 penyidikan kasus tersebut ditetapkan 8 orang tersangka.

"Tiga tersangka itu, dari satu kasus yakni kasus pengadaan alkes RSUD Kefamenanu, yang mana hingga saat ini masih dalam proses persidangan, dan akan memasuki tahap tuntutan pidana terhadap tersangka tersebut," tambahnya.

Selain itu, berkas dua tersangka pada kasus pengelolaan dana desa Naikake B, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan akan dilakukan sidang pertama pada Senin, 26 Juli mendatang.

Untuk perkara korupsi dana Desa Botof dan Desa Birunatun, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan kemungkinan akan digelar sidang pertama pada pekan depan.

Sementara itu, untuk perkara korupsi Dana Desa Letneo Selatan yang sedang ditangani Kejari TTU, sudah memasuki tahap kedua yakni penuntutan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pekan depan.

Dengan demikian, ujar Robert, saat ini penanganan kasus korupsi pada tingkat penyidikan di Kejari TTU nihil.

FOLLOW US